
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Menjelang eksekusi eks Corner 52, Kepala Pengadilan (PN) Manado Achmad Peten Sili., SH., MH, Jelang pembacaan sita eksekusi lahan eks Corner 52 diteror oleh sejumlah orang tak dikenal dengan membawah sejumlah poster.
Dari informasi yang diperoleh media ini, menurut keterangan salah satu penjaga kantor PN Manado, Rabu 26 November 2025, sekira pukul 05:00 WITA, ada dua unit mobil Avanza bergerak perlahan masuk ke area perkantoran.
Para penumpangnya menurunkan sejumlah spanduk berisi nada provokatif dan ancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
“Mobil itu datang pelan-pelan. Mereka langsung turun, pasang spanduk, terus pergi buru-buru,” beber penjaga tersebut yang menyaksikan kejadian dari jarak dekat.
Aksi ini dilakukan dalam tempo singkat. Begitu seluruh spanduk terpasang, kedua kendaraan langsung tancap gas meninggalkan lokasi sebelum petugas lain tiba.
Praktisi Hukum Rocky Wowor mengecam keras model teror seperti ini. Ia menegaskan bahwa proses eksekusi tidak boleh diganggu, apalagi diintervensi dengan gaya premanisme yang mengintimidasi aparat penegak hukum.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Eksekusi itu hasil proses hukum panjang, bukan ajang tekanan kelompok tertentu. Jangan rusak sistem hukum dengan teror murahan seperti ini,” tegas Wowor.
Sejumlah baliho dan spanduk yang dipasang pelaku kini telah diamankan pihak PN Manado sebagai barang bukti. Aparat juga tengah menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi kendaraan dan pelaku yang terlibat.
Teror di subuh hari ini menjadi sinyal betapa panasnya tensi menjelang eksekusi lahan eks Corner 52. Namun PN Manado menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tanpa gentar menghadapi intimidasi pihak mana pun. Pengadilan Negeri Manado yang dijadwalkan Jumat 28 November 2025. jika tidak dilakukan eksekusi KPN Manado dengan jelas melangae hukum.
(*)
