
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Adat (JAMA) meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara Drs. Noldy Z. Salindeho, M.Si menggunakan fungsi mandat kepercayaan Gubernur Mayjen TNI Yulius Selvanus,SE atas tugas jabatan selaku Kepala Dinas terkait dan gunakan otoritas kewenangannya sesuai regulasi yang ada untuk menindak tegas dan keras , artinya tegas yaitu melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan keras yaitu lakukan tindakan terukur dan masif terhadap para pekerja asing ilegal yang diduga sangat banyak bersiliweran di Sulawesi Utara ini.
Ketua LSM JAMA Sulut Ricky Lumengkewaa meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Sulawesi Utara segera melakukan Inspeksi terhadap perusahaan perusahaan yang melakukan kegiatan operasi usaha berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing.
Tidak hanya inspeksi bagi perusahaan legal, bagi perusahaan yang diduga berkedok legal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara juga wajib inspeksi dan gunakan kewenangannya.
Pengawasan Tenaga Kerja Asing menurut peraturan perundang undangan terbagi atas dua yaitu pengawasan dibidang ketenagakerjaan yaitu oleh satuan kerja ketenagakerjaan yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Daerah dan pengawasan keimigrasian oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kanwil Ditjen Imipas untuk di daerah.
Menunjuk regulasi bahwa pengawasan ketenagakerjaan merupakan serangkaian kegiatan dalam mengawasi dan menegakan pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan.
Penegakan hukum Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal mengacu pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penegakan hukum bagi Tenaga Kerja Asing Ilegal mencakup syarat dan aktifitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan administrasi keimigrasian yang ilegal.
LSM JAMA terus melakukan monitoring dan pengawasan bagi Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara terhadap dugaan eksistensi maraknya penggunaan tenaga kerja asing ilegal di Sulawesi Utara, bahwa LSM JAMA terus berkoordinasi dengan Stakeholder JAMA yang berada diKementerian dan Lembaga terkait Tingkat Pusat di Jakarta dan Daerah, agar hal ini dapat berjalan maksimal sesuai ketentuan.
Demikian sikap LSM JAMA bagi tupoksi Disnakertrans Daerah atas permasalahan dugaan penggunaan tenaga kerja asing ilegal di Sulawesi Utara disampaikan langsung oleh Ketua Umum Ricky Lumingkewas, S.Th dan Sekjen James C. Tulangow,SE
(*)
