b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20260219155449147

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM —
Perjuangan panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya berbuah hasil.

Setelah melalui proses sejak 2019, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), resmi menerima Surat Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulut dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Momentum tersebut menjadi penanda berakhirnya proses panjang selama tujuh tahun yang diwarnai pembahasan, evaluasi, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kami ada di Kantor Kementerian ATR/BPN bersama rombongan dari provinsi dan DPRD. Ketua dan para wakil DPRD hadir, termasuk ketua dan anggota Pansus RTRW. Hari ini sudah selesai, surat substansi RTRW diserahkan langsung oleh Bapak Menteri,”

YSK menjelaskan, Menteri ATR/BPN memberikan arahan tegas agar RTRW provinsi segera ditindaklanjuti ke tingkat kabupaten dan kota.

Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah merampungkan Perda RTRW. Artinya, masih ada 12 daerah yang harus segera menyelesaikan regulasi tersebut.

“Kami harapkan 12 kabupaten/kota lainnya segera menyelesaikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga memberikan fleksibilitas terhadap kemungkinan perubahan teknis di masa mendatang. Menurut YSK, jika ada penyesuaian, prosesnya tidak lagi harus memakan waktu panjang seperti sebelumnya.

“Ke depan bila ada perubahan teknis, tidak perlu lagi sesulit sekarang. Dalam perjalanan, perubahan itu bisa ditampung,” jelasnya.

Setelah menerima persetujuan substansi dari pemerintah pusat, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna di DPRD Provinsi Sulut yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

“Puji syukur, perjuangan dari tahun 2019 sampai 2026 kita akhiri hari ini,” ungkapnya.

YSK menegaskan, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama pembangunan daerah yang wajib dipatuhi seluruh elemen.

Ia mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

“Saya berharap ini kita taati, kita patuhi RTRW ini untuk semua yang ada di Sulawesi Utara, baik masyarakat, pengusaha, dan lainnya. Kalau tidak, kita akan berhadapan dengan hukum,” tandas YSK.
Terpisa, Aktivis ternama Sulut Calvin Castro kepada redaksi, memberikan Apresiasi kepada Gubernur Sulut terkait persetujuan substansi RTRW di Sukut, “ini wajar jika diberi apresiasi karena menurut Calvin rakyat sulut suda menanti selama 7 tahun tak kunjung usai, baru nanti di tangan Gubernur YSK terselesaikan,” pinta Calvin
Calvin pun menambahkan, di sisi lain, disetujuinya substansi RTRW juga menjadi sinyal positif bagi dunia investasi. Kepastian tata ruang dinilai memberikan jaminan hukum dan arah pembangunan yang jelas bagi para investor.

“Investor sudah bisa diyakini bahwa RTRW ini tidak akan berubah ke depan,” tutup Calvin.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *