b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20250911231631646

MANADO, RADARNEWSSULUT –Pihak tergugat atas nama Jantje Pinontoan yang Kuasa Hukumnya Advokat Steven Gugu, S.H, M.H angkat bicara untuk klarifikasi. usai adanya pemberitaan diberbagai media massa terkait perkara yang selama ini ia peganag, Kamis (11/9/2025) di Cafe Rainy tepatnya samping Pengadilan Terpadu, Kima Atas Manado.

Advokat Steven Gugu mengatakan bahwa pokok permasalahan hukum terletak pada penyangkalan pihak yang oleh Penggugat diakui sebagai ibu kandungnya terhadap status Penggugat sebagai anak kandung dalam keluarga Salendu Pinontoan. Atas dasar penyangkalan tersebut, Penggugat melaporkan almarhumah NonTje Pinontoan ke pihak kepolisian.

“Pihak yang diakui Ibu kandung oleh Penggugat mengingkari kedudukan-nya Penggugat sebagai anak dan anak kandung dalam Kel. Salendu Pinontoan. Sehingga dia melakukan laporan pidana ke polisi terhadap perempuan yang memeliharanya dan yang dianggap sebagai ibunya, dan sampai NonTje Pinontoan meninggal. Persoalan laporan polisi ini tidak diterima hasilnya oleh Penggugat, sebab menurut polisi dia tidak dapat membuktikan hubungan hukum anak dan ibu dengan Nontje Pinontoan, sebab dia tidak memberikan sampel untuk uji DNA sedangkan almarhumah sudah memberikan sampel DNA, atas hal tidak puas ini , dia menggugat penjualan-penjualan oleh Nonjte Pinontoan. Sementara penjualan itu dilakukan semasa Nontje Pinontoan masih hidup oleh yang bersangkutan,” terang Adv. Steven Gugu.

Hingga sekarang Yessi Salendu tidak dapat membuktikan dia sebagai anak kandung Maria Pinontoan-Salendu. Gugatan penghilang asal usul keturunan yang dilakukan Yessi ke Polda Sulut tidak dapat dilanjutkan karena Yessi menolak pembuktian dengan tidak mau tes DNA.

KEDUDUKAN AHLI WARIS

Bahwa terkait kedudukan ahli waris, terhadap Jantje Pinontoan patut dan kami sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim, sebab persoalan bukan lagi mengenai golongan ahli waris, melainkan fakta hukum bahwa Penggugat bukan ahli waris, sedangkan Jantje Pinontoan adalah satu-satunya ahli waris sah dari almarhumah Nontje Pinontoan yang masih hidup hingga saat ini.

Nah, ketidakpuasan atas hasil tersebut mendorong Penggugat mengajukan gugatan terhadap penjualan-penjualan yang dilakukan almarhumah NonTje Pinontoan semasa hidupnya.

Berikut beberapa fakta, jika penjualan dilakukan oleh Maria Pinontoan sendiri semasa masih hidup.

Bahwa Jantje Pinontoan adalah adik kandung Maria Pinontoan yang tidak pernah menjual tanah milik Maria Pinontoan-Salendu. Peran Jantje hanya menerima kuasa membantu mengurusi proses transaksi penjualan antara Maria Pinontoan-Salendu dengan puluhan warga sebagai pembeli.

“Dan itu terbukti dalam Akta Jual Beli (AJB) terdapat nama Maria Pinontoan – Salendu sebagai penjual dan puluhan warga sebagai pembeli.” tambahnya sembari memperlihatkan  ada bukti Video, Ibu Maria Pinontoan saat melakukan penjualan.

Surat Keterangan Waris yang diklaim Yessi Salendu disusun secara sepihak setelah Maria Pinontoan-Salendu meninggal.

“Artinya surat itu diterbitkan tanpa diketahui pemberi keterangan waris,” tegas Steven Gugu.

KONTRA MEMORI BANDING

Soal tidak adanya kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum menyatakan pihaknya sedang menyusun.

“Jadi begini, dalam hukum kontra memori banding tidak diatur masa waktu. Apalagi 14 hari. Masa 14 hari itu untuk pihak yang mau mengajukan banding bukan kontra memori banding,” sambung Adv. Steven  Gugu.

Terkait, Jika kontra memori banding tidak diupload dalam batas waktu 7 hari melalui e-court, maka hak Anda untuk mengajukan kontra memori banding dapat hilang. Kontra memori banding adalah hak bagi terbanding untuk menyampaikan argumentasi balasannya, dan keterlambatan dapat membuat hak tersebut gugur. Meskipun demikian, permohonan banding tetap dapat diproses tanpa kontra memori banding, tetapi pengadilan akan memiliki dasar argumen yang lebih kuat dari pihak pembanding.

Kuasa Hukum tergugat, Adv. Steven Gugu berpendapat hal itu tidak benar adanya, “Karena memori banding tidak ada batas waktu pengajuan, pengajuannya sampai sebelum putusan banding, dalam e-court 7 hari dalam konteks pengajuan secara digital, tetapi pengajuan dengan secara fisik dalam hukum acara tidak ada batas waktu yang menghilangkan hak untuk mengajukan.” Kunci Advokat. Steven Gugu.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *