
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Ketua Umum Ormas Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) Stenly Sendouw mengatakan, pekan depan dirinya bersama sejumlah ormas adat dan LSM akan menyegel Kantor PT. Hasjrat Abadi guna menuntut keadilan, dimana pemilik perusahan atas nama Stella Mokoginta telah merusak keadilan di Sulawei Utata.
Perseteruhan panjang antara Profesor Ing Mokoginta dan Stelah Mokoginta CS telah menai kritikan berbagai lapisan masyarakat di Sulut, disamping itu berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh Prof Ing, namun sampai hari ini masih tergantung di Mabes Polri. meski demikan pada tahun 2021 Polda Sulut telah menetapkan tersangka kepada Stella Mokohinta Cs berdasarkan laporan polisi LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT tertanggal 7 Desember 2020.
Dari 12 tersangka yang ditetapkan yaitu Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit dan Herman Sugeng. Stella Mokoginta adalah aktor utama yang seharusnya di tahan,” ujar Sendouw
Stenly Sendouw juga menambahakan kita hanya memberi waktu dalam minggu berjalan ini jika tidak ada kepastihan hukum atau penetapan tersangka, kami Ormas Adat BNUI bersama rekan rekan Gabungan Ormas dan LSM akan menduduki serta menyegel Kantor PT. Hasjrat Abadi karena dibalik permaslahan yang terjadi, aktor utama adalah boss PT. Hasjrat Abadi,” akan ada alat berat yang akan kami turunkan satu unit Excavator untuk menutup akses di PT. Hasjrat Abadi. akan ada banyak lagi aksi yang akan kami lakukan jika tidak menahan Stella Mokoginta Cs.” tegas Sendouw.
Stenly Sendouw juga berharap Surat yang dilayangkan ke DPR-RI komisi III kiranya kasus yang dialami oleh Prof Ing dapat berjalan dengan baik sehingga adanya rapat dengar pendapat antara Prof Ing dan DPR,” tutup Sendouw.
(RT)
