
MANADO, RADARNEWSSULUT – – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini telah menginterogasi manajemen PT HWR, dengan agenda meminta klarifikasi PT. HWR.
pemeriksaan dilakukan di Kejati Sulut, pada pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA.
Belasan kru media masa sempat dorstop tiga pimpinan HWR untuk meminta keterangan resmi. Sayangnya tiga orang bernama Wimbo, Rony Sinadia dan Andre Tinungki tampak masa bodoh. Wimbo malah kabur buru buru le mobil.
Adapun sesuai surat undangan Kejagung yang beredar ke redaksi, pemintaan klarifikasi ini berkaitan dengan temua penyerobotan lahan warga atas nama Elisabeth Laluyan, pengrusakan lingkungan dan dugaan penggelapan pajak.
HWR sejak dua tahun terakhir selalu dihubungkan dengan tindakan merampas tanah warga, mengeruk material dan tidak mengindahkan proses pengelolaan pertambangan. Buntutnya, serangkaian kejahatan perusahaan ini dilaporkan ke Polres Mitra, Polda Sulut bahkan Kejagung RI.
Agenda utamanya, pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus kerusakan lingkungan, penyerobotan lahan warga, hingga penggelapan pajak tambang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L Bolitobi menegaskan Kajati Sulut sebagai tuan rumah.
“Kami hanya menyediakan tempat. Pemeriksaan sepenuhnya ditangani langsung oleh Kejagung RI.
Terkait siapa saja yang diperiksa, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” tegas Januarius.
Namun, bocoran dari sumber internal menyebutkan ada belasan orang yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Mereka dicecar 9 personil Kejaksaan Agung RI.
Mereka diduga mengetahui detail praktik tambang di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, lokasi yang disebut-sebut menjadi episentrum kerusakan ekosistem sekaligus konflik lahan.
Tak hanya itu, indikasi penggelapan pajak pertambangan ikut menyeruak. Dugaan kuat menyebutkan negara berpotensi merugi miliaran rupiah akibat praktik ilegal ini.
Sementara itu, saat bersamaan, pemilik tanah Elisabeth Laluyan juga ikut dipanggil untuk memberikan keterangan. Ci Gin tampak didampingi pengacaranya Dr Steven Pailah MH. Dalam keterangan pers, Pailah menyatakan pihak diperiksa dalam ruangan yang sama namun posisi duduk terpisah. Advokat itu tidak ragu legalitas kepemilikan tanah Elisabeth Laluyan karena sudah pernah diuji di Pengadilan tahun 2012-2014 silam. Alat bukti juga sudah melalui uji forensik di Makasar.
“Kami juga memasukkan surat direktur PT HWR Agus Abidin tahun 2015 yang menyatakan tanah milik Elisabeth Laluyan belum dibebaskan. Itu surat krusial yang orang HWR saat mungkin tidak tahu,” ujar Steven Pailah.
Pihaknya juga memberikan keterangan tentang kronologi kepemilikan tanah dan pengaduan mengenai penyerobotan lahan yang dilakukan PT HWR.
“Semua dokumen sudah dimasukkan ke Kejagung,” kata Pailah.
(RT)
