
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Henta apa yang merasuk kubuh partai berlogo Kepala Banteng sampai sampai mereka menghalangi jalanya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun anggaran 2025 terancam tak jalan. Surat resmi dari pemerintah daerah yang dilayangkan ke DPRD pada Jumat, 26 September 2025, hingga kini tak kunjung direspons.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, tenggat persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yakni 30 September 2025.
Beredar isu adanya halangan yang di lalukan oleh Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sitaro Toni Supit (TonSu) terhadap Ketua DPRD Sitaro Djhon Pontoh Janis agar tidak ikut melaksanakan Ranperda sehingga APBD Perubahan tidak berjalan.
Saat dilakukan konfirmasi ke Ketua DPC PDI-Perjuangan Toni Supit melalui via pesan WhattsApp dirinya hanya mengirimkan keluh kesa LSM Kibar Nusantara terhadap Pemkab Sitaro dan menuliskan Apa kewenangan kt.
saat ditanya apakah ada intimidasi dari ketua DPC terhadap Ketua DPRD, TonSu hanya menyuruh membaca kembali kiriman keluh kesa LSM Kibar Nusantara.
Terpisa, Ketua DPRD Sitaro Djhon Ponto Janis saat di konfirmasi terkait adanya intimidasi dari Ketua DPC mengatakan, dirinya hanya tunduk kepada pimpinan, serta mengaku sedang sakit di Manado, ” Bro saya hanya tunduk kepada pimpinan. terkait ketidak hadiran saya disana itu karena saya lagi sakit dan saya sekarang sedang berada di Manado,” ucap Janis saat dihubungi.
iapun menambahkan bahwa dirinya pekan depan akan menghadap Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), Senin pekan depan saya menghadap Gubernur Sulut, itu ada surat resminya.
Saat redaksi kembali menanyakan via pesan Wastts App kenapa tidak hadir dalam Ranperda, Djon Janis hanya menuliskan, Pak, kita ada dokumentasi dan rekom dari dokter pandelaki kita sementara berobat dan kita sdh rekomendasikan kepada kedua rekan pimpinan .seandainya kita nda mau begini kita sdh nda sepakati kua pps walaupun hanya dengan sekda pada hari kamis yg lalu. Pimpinan dprd ada tiga melaksanakan tugas secara kolektif kolegial, nanti saya sdh dua kali sampaikan di grup maupun melalui sekwan.tks
Sementara itu, Ketua LSM BAKKIN Calvin Limpek mengecam keras perbuatan kedua Politisi PDI-Perjuangan Toni Supit dan Djon Janis, mereka sama halnya berhianat kepada rakyat, “Perbuatan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sitaro dan Ketua DPC PDI-Perjuangan sangat merugikan masyarakat, karena Ranperda APBD Perubahan sangat penting untuk kesejateraan masyarakat Sitaro.
Dampak dari APBD tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD adalah terhambatnya jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah karena APBD tidak dapat disahkan dan diberlakukan sebagai peraturan daerah. Hal ini mengakibatkan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tidak dapat dilaksanakan secara optimal, serapan anggaran menjadi rendah, bahkan daerah bisa dikenakan sanksi administrasi berupa tidak dibayarnya hak keuangan daerah selama periode tertentu,” Tutup Limpek
(*)
