83a389c5-9661-44a1-bf06-7e2f9840f35e

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Mandegnya sita eksekusi lahan eks Corner 52 yang diajukan Novi Poluan bukan karena Pengadilan Negeri Manado. Itu lantaran Polri yang seharusnya menjadi satuan pengamanan dan ketertiban tidak memberikan tanggapan soal surat yang dikirim PN Manado sejak tahun 2022 lalu.
Informasi didapat dari pengadilan, PN Manado ternyata empat kali bersurat ke Polres perihal permintaan pengamanan sita eksekusi lahan itu.
Berikut surat-surat yang dikirim ke Polresta Manado;
Surat bernomor : W19UI/6420/HK.01/XI/2022 perihal koordinasi pelaksanaan eksekusi.
Surat bernomor : W19.UI/6420/HK.01/VI/2023. perihal: Koordinasi pelaksanaan eksekusi
Surat bernomor: 274/KPN.W19-UI/HK2.4/V/2025 perihal: Bantuan pengamanan pelaksaan sita eksekusi dan
Surat bernomor: 274/KPN.W19-UI/HK2.4/2025 perihal: Bantuan pengamanan pelaksanaan aita eksekusi
“PN Manado sudah empat kali kirim surat ke Polresta dan terakhir ke Polda Sulut. Tidak ada tanggapan,” ujar Ketua PN Manado dalam pertemuan dengan kubu pemohon, Rabu kemarin.
Mengenai agenda sita eksekusi itu, PN Manado menegaskan akan tetap terlaksana dalam waktu dekat kendati Polri enggan menjelaskan fungsi pengaman. PN berencana akan menggunakan pengamanan dari alat negara yang lain.
“Eksekusi akan tetap jalan supaya tidak jadi utang bagi Pengadilan Negeri Manado. Kalau Polri tidak bersedia, PN Manado akan pakai alat negara yang lain sesuai undang-undang. Intinya hak rakyat yang memenangkan perkara harus dipenuhi. Karena kalau tidak sampai eksekusi, makan pengadilan juga yang disalahkan,” tegas hakim.
Sementara itu, pihak Polresta Manado saat dikonfirmasi melalui Kasie Humas Iptu Agus Haryono mengatakan surat sudah ditindak lanjuti.
“Sedang pendalaman serta dilakukan assesment sesuai SOP permintaan Pengamanan Giat masyarakat,” ujar Agus.
Ditambahkan agus 2 surat sifatnya undangan koordinasi dan itu sudah dihadiri di Pengadilan Negeri (PN) Manado. “Dua surat permohonan Pam Eksekusi sudah ditindaklanjuti dan direspon/ dijawab dengan Surat resmi ke PN,” tutup Agus

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *