
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Pengadilan Negeri (PN) Manado diketahui dalam waktu dekat akan segera melakukan eksekusi lahan eks Corner 52 sebelum tutup tahun.
Pelaksanaan eksekusi itu sebagai bagian penutup dari perjuangan hukum dari pemohon Novi Poluan, ahli waris / kuasa pelaksana waris Firma LBY. & Co. Dalam sebuah pertemuan bersama tim advokasi Novi Poluan, Ketua PN Manado Achmad Petin Sili, SH. MH menyatakan jadwa eksekusi sedang diatur.
“Yang pasti akan segera eksekusi karena ini hak hukum pihak yang memenangkan perkara kepemilikan di pengadilan. Negara harus memberikan jaminan eksekusi,” ujar Achmad.
Selanjutnya kata dia, PB tetap akan menggunakan satuan pengamanan dari unsur TNI-Polri untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib.
“Mohon kesabarannya dan mari kita menjaga suasana kondusif. Kami juga hanya menjalankan tupoksi sebagai penegak hukum yang tidak akan berpihak ke salah satu pihak,” ujar Ahmad.
Sementara itu kaim sebagian orang bahwa lahan eks Corner 52 tidak boleh dieksekusi karena putusan 207 PN Manado ternyata memperkuat status Hengky Kaunang sebagai pihak yang bukan ahli waris Lie Boen Yat.
Kuasa hukum Novi Poluan, ahli waris / kuasa pelaksana waris Firma LBY. & Co, Rocky Paat SH menerangkan, kubu Hengky Kaunang pernah mengklaim atau mengaku sebagai ahli waris Lie Boen Yat dan berhak juga tanah wisma Sabang Verponding 1945. Namun Hengky Kaunang terbukti menggunakan surat palsu dalam putusan 207 tersebut.
“Makanya putusan 207 telah disita pidana berdasarkan putusan pidana No. 480 PN Manado.
Sejatinya di mata hukum Hengky Kaunang sudah dipidana karena dua kali menjual tanah Wisma Sabang kepada Cathalina Binui tahun 2007 dan kepada Hengky Wowor tahun 2017 silam. Namun dengan adanya putusan pidana jual beli menjadi tidak sah sesuai pertimbangan hukum putusan perlawanan eksekusi MA RI No.1839 tahun 2020.
” Nah mengenai pernyataan BPN yang mengatakan sudah diganti rugi itu tidak benar karena tahun 2001 Novi Poluan telah menggugat BPN dn BPN telah kalah dan tidak menyatakan banding. Artinya BPN wajib tunduk pada putusan No.91 thn 2001 dan Putusan No.112 tahun 2003,” jelas Paat.
Lanjut, perlawanan Hengky Wowor Putusan PN No 408 tahun 2017 dan Putusan PT No.21 tahun 2019 sempat menangguhkan pelaksanan eksekusi putusan PN No.112/Pdt.G/2003/PN.Mdo milik Novi Poluan. Akan tetapi pada Putusan Kasasi MA No.1839 tahun 2020 membatalkan penangguhan eksekusi putusan PN No.112 milik Novi Poluan.
“Oleh sebab itu lanjutan pelaksanaan eksekusi putusan PN No.112 milik Novi Poluan, wajib untuk dijalankan oleh Ketua PN Manado,” pinta Rocky Paat.
(*)
