
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM– Beredar di Media Sosial (Medsos) nama Kifly Sepang bermain tambang ilegal di Kebun Raya Megawati ternyata Hoax alias tidal benar.
Pengakuan resmi Kifly kepada redaksi ini menyebut dirinya difitna orang yang tidak jelas. ” kita nda perna ada lokasi di kawasan hutan lindung, boleh cek langsung disana klo kita bermain disitu, mereka hanya mengantarkan opini tidak benar bagi penguna medsos,”ungkap Kifly Via Telpon Jumat Siang.
Kifly juga dengan tegas mengatakan, dirinya tidak terima di fitna itu sama halnya pencemaran nama baik, ” saya tidak terima di fitna. saya akan tempuh jalur hukum. apalagu diketahui, akun yang menerbitkan berita Haoax itu akaun palsu,” tegas Kifly singkat.
Iapun berharap, masyarakat agar bijak dalam bermedsos, sehingga informasi yang diterima tidak langsung di makan menta menta, tapi di teliti kebenaran pemberitan yang viral.
Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, yang telah mengalami perubahan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. UU ini mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi informasi, termasuk hak dan kewajiban pengguna, perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana untuk penyalahgunaan seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, peretasan, dan penyebaran informasi bohong.
(RT)
