b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20251113124629457

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM–
Tuduhan serius keluarga Lole Pantow yang menyatakan dikoordinasi aktivis Sehan Ambaru SH sudah membuka police Line di lahan Noba Hoax, Ratatotok, Minahasa Tenggara mendapat tanggapan resmi dari Sehan Ambaru SH. Melalui keterangan resmi yang dikirim ke redaksi, Sehan menegaskan, pihaknya tidak mengetahui ada pembukaan Police Line karena itu wewenang kepolisian.
Namun demikian Sehan Ambaru justru meragukan klaim kepemilikan yang dilakukan kubu keluarga Lole Pantow atas tanah tersebut. Menurut Sehan Ambaru tidak selayaknya kerabat Lole Pantow terlalu banyak meminta atensi kepolisian karena pihaknya tidak beraktivitas di lahan Lole Pantow melainkan di atas tanah negara.

“Posisi police line lokasi sampe sekarang saya tidak tahu karena saya posisi lagi di luar kota tidak di Ratatotok lagipula itu kewenanagan Aparat bukan kami. Terkait hal-hal lain juga itu hoax dan tidak benar, semua masih seperti pengaturan awal,” tulis Sehan Ambaru.

Ia menegaskan, lokasi yang diklaim dimenangkan dalam gugatan vertek (tidak pernah dihadiri lawan) di PN itu koordinatnya juga tidak dicantumkan dan tidak jelas obyeknya yang mana.

“Kalau lokasi keluarga Pantow bersebelahan dengan lokasi yang kami jaga sekarang aman-aman saja. Tidak ada yang ganggu itu, karena antara lahan yang kami kuasai dan lahan keluarga Pantow itu sudah ada garis pembatas,” jelas Ambaru.

Lanjut Ambaru, justru keluarga Pantow ingin mengklaim dan menguasai keseluruhan lokasi, sehingga menimbulkan polemik.

“Mereka selalu mau memviralkan sesuatu yang tidak berdasar alias hoax dan menyalahkan kami dan aparat. Ini menjadi preseden buruk,” ujar dia.

Lantaran itu, kubu Sehan Ambaru meminta kepolisian untuk seriusi menindak pihak yang selalu memviral informasi yang tidak benar.

Apalagi kata dia, sudah ada Keluarga Pantow yang dilapor atas pencemaran nama orang lain, hari ini masi tetap memviralkan dan ini perlu diluruskan.

“Kalau mau jujur secara aturan tidak bisa ada klaim atas sesuatu lahan di atas tanah Negara kecuali koorporasi yang berbadan hukum,” ujar Sehan.

(Redaksi)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *