b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20251114094431001

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Ada yang aneh dengan sikap pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus atau YSK. Sejak awal bertekad memberantas korupsi di Sulawesi Utara. Tekad inilah yang membuat publik memilih YSK di Pilkada 2024 silam.

Anehnya sikap YSK setelah terpilih menjadi Gubernur Sulut justru pelan-pelan berubah. Bukannya bersih – bersih ASN yang terlibat dugaan korupsi, YSK justru masih mempertahankan jabatan ASN yang menjadi terperiksa di Polda Sulut. Dua contoh terang benderang yakni Plt Kadis Kominfo Dr Denny Mangala terperiksa Dana Hibah GMIM dan Hendra Tambayong terperiksa Dana Media yang dikelola Dinas Kominfo Sulut.

Posisi Denny Mangala dan Hendra Tambayong ini di mata masyarakat antikorupsi adalah bentuk ketidakkonsistenan YSK.

“Jangan – jangan antikorupsi itu cuma jualan untuk menarik perhatian rakyat di masa Pilkada,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Manado.

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus korupsi Dana Media yang dikelola Dinas Kominfo Sulut makin menarik diteliti. Sejumlah wartawan dikabarkan sudah memberikan keterangan bahwa ada oknum ASN yang teridentifikasi sebagai pengepul dana yang dititipkan ke beberapa perusahaan media kemudian dikumpulkan lagi ke salah satu ASN.

Seorang wartawan senior menceritakan data yang diperoleh ada belasan media yang mendapat titipan 20 paket dengan nilai masing-masing Rp3,5 juta. Setelah proses pencairan dana sebesar Rp70 juta di BSG, uang itu kemudian di setor lagi di lelaki HT yang berperan sebagai pengumpul titipan dengan lokus di sebuah taman di kantor Gubernur Sulut.

“Begitu cair. Dia langsung telpon. Ketemu dimana, bawa berapa. Intinya harus ada yang disetor kembali karena namanya juga titipan,” jelas wartawan tersebut.

Fakta titip ini muncul karena diduga ada oknum Direktur perusahaan media yang nyaris menjadi tersangka Korupsi dan kemudian berupaya meminta Justice Collaborator (JC).

Mengenai fenomena ini, masyarakat antikorupsi meminta Polda Sulut segera menetapkan status tersangka bagi beberapa oknum ASN Kominfo Sulut yang terang benderang mendistribusikan uang negara dengan modus titipan ke belasan perusahaan media.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi Polda Sulut. Sayang beberapa wartawan yang menjalani pemeriksaan penyidik menolak untuk mengomentari kasus ini. Mereka hanya menyebutkan nilai kerugian negara jika dikalkulasi dari nominal titipan nyaris mencapai Rp6 miliar untuk kurun waktu 2023-2024.

“Pokoknya di atas Rp5 miliar,” kata salah satu jurnalis.

 

(KIM)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *