b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20251125135155589

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut diminta periksan segala bentuk proyek Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2025.
Kinerja Asisten 1 Pemkab Mitra menuai sorotan hampir seluruh Hukum Tua atau kepala desa. Pengaduan terakhir yang masuk ke meja redaksi, Asisten 1 Yani Rolos keukeuh memaksa para camat agar menekan seluruh Hukum Tua untuk membeli perangkat solar Cell untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya dari perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya. Yanni Rolos tidak sendirian. Dari narasi pengaduan yang masuk tertera ada oknum staf khusus Pemkab Mitra ikut terlibat.

“Semakin hari semakin meresahakan, sang Pangeran Proyek dana desa inisial SP (SamPong) dan Pejabat Tinggi Pemerintahan Assisten 1/PLT Kadis PMD YR (Yani Rolos) terus menekan para Hukum Tua.
kali ini mereka menekan para hukum tua Pejabat (ASN) dengan Harga yg fantastis melewati harga E-Katalog, mereka memasang penawaran PJU Tenaga Surya dengan harga 16 jutaan/unit berdeda jauh dengan harga e-katalog yang hanya 12 jutaan/Unit, ini bisa membahayakan para hukum tua untuk terjerat KKN (Mark Up Harga) dan juga bisa membahayakan stabilitas politik dan perekonomian daerah yang baru2 ini menerima penghargaan tertinggi daerah bebas KKN oleh KPK-RI sangat di sayangkan Bupati dan Wakil Bupati telah berupaya membersihkan KKN tapi anak buahnya di pemerintahan dan stafsus merusaknya,” demikian bunyi pengaduan yang disampaikan melalui kontak WhatsApp redaksi.

Menariknya, dari pengaduan itu terlihat bahwa grup yang menekan Hukum Tua sudah mematok harga Rp16.000.000.

Sementara sumber lain menyatakan, harga dalam e-katalog hanya Rp12,500.000.

Ini berarti ada selisih Rp2,5 juta per unit. Jika dikalikan dengan 250 unit kebutuhan seluruh desa, itu berarti kelompok mafia dana desa raut Rp650.000.000.

“Terus kami dibiarkan berhadapan dengan hukum. Mereka semua tidak ada yang bisa menjamin bahwa kami tidak akan terjerat masalah hukum di kemudian hari,” tutur salah satu Hukum Tua via ponsel,Senin siang.

Terpisah, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulut Ram Makagiansar menasihati seluruh Hukum Tua agar tidak mengambil resiko yang berdampak hukum.

“Pengadaan barang yang memakai dana desa ada juknisnya. Kalau PJU Tenaga Surya harus melalui e-katalog. Kalau tidak, itu pidana,” nasihat Makagiansar.

Selain E-katalog lanjut Makagiansar, harus ada tiga penyedia sebagai komparasi dan semua harus sesuai hasil Musdes.

“Tanpa lewat Musdes produknya maka tidak sesuai mekanisme. Apalagi ada arahan atau instruksi,” tutur Ketua Apdesi Merah Putih (AMP) Sulut itu.

Sebelumnya, Senin (24/11/2025), redaksi sempat menghubungi Asisten 1 Yani Rolos untuk meminta konfirmasi. Sayangnya Yani Rolos tidak memberikan keterangan pers kendati wartawan sudah mengirimkan pesan via pesan WhatsApp mengenai permintaan konfirmasi.

(RM)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *