
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM –PT Ratok Mining mulai serampangan meneken kerja sama perorangan. Perusahaan terakhir ternyata sudah dibekukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembekuan ini menyebabkan PT Ratok Mining tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan apalagi Surat Keputusan Operasi Produksi (SKOP).
Dari surat yang dikantongi redaksi, PT Ratok Mining ternyata sudah menjalin kerjasama perorangan dengan lelaki Sanny Robot. Pria ini diinformasikan pernah memegang IUP Ratok Mining kemudian melakukan pembongkaran ilegal di kawasan hutan wisata Kebun Raya Megawati Soekarnoputri sebelum akhirnya menyerobot lahan orang di wilayah Nona Hoa, Ratatotok Minahasa Tenggara.
Perjanjian Kerja Sama dibuat pada 12 November 2025 dan ditandatangani Direktur PT Ratok Mining Ali Wibisono warga Surabaya dan Sanny Robot warga Nanasi Timur Poigar.
Sesuai Undang-undang, perbuatan Ali Wibisono dan Sanny Robot ini sudah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami minta Kepolisian segera menangkap Ali Wibisono dan Sanny Robot. Kemudian Kementerian harus mencabut secara permanen semua perizinan PT Ratok Mining. Perusahaan ini hadir hanya untuk merusak tanah masyarakat dan tatanan hidup masyarakat Minahasa Tenggara,” ujar Nancy P, salah satu pemilik tanah yang lahannya diserobot Sanny Robot, orang yang memegang IUP abal-abal PT Ratok.
Lebih ironis lagi, Sanny Robot juga tidak memiliki dokumen subkontraktor mining.
(RT)
