b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20260109122731386

PINELENG, RADARNEWSSULUT.COM — Terkait pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pineleng Satu tanpa adanya mekanisme membuat kegaduhan di medsos beberapa hari terakhir.
Kepada redaksi media ini, Camat Pineleng Drs. Jonly H.S Wua, MM menegaskan itu tidak boleh dilakukan pergantihan sepihak dari Desa tanpa mengikuti mekanisme dan peraturan dari pemerintah,” Saya tadi telah menegur secara forum dalam Rapat Koordinasi kepada Hukum Tua Pineleng Satu Reyner Rampengan. Bahwa itu tidak boleh dilakukan karena harus mengikuti aturan dan mekanisme yang telah diatur. Seperti melakukan koordinasi dengan BPD membuat kesepakatan bersama di desa dan yang paling penting harus disetujuhi oleh Camat. Itu pun harus jelas, apakah perangkat desa tersebut telah melewati batas usia atau kinerja buruk, semua itu harus melewati mekanisme, bukan asal main ganti,” Tegas Jonly Wua pada Rakor Kecamatan di Double C Garden Desa Lotta, dengan menjadi Tuan Rumah Desa Winangun Atas, Jumat (09/01/2026).

Jadi kesimpulannya, yang terjadi di Desa Pineleng Satu itu, soal pergantihan kepala jaga V tidak sesuai aturan maka, atas nama Pemerintah Kecamatan Pineleng, saya menegaskan disini, itu tidak Sah! Kepala jaga V masih tetap dijabat oleh Kepala Jaga sebelumnya.” terang Jonly Wua.

Camat Jonly juga menegaskan kepada semua parah hukum Tua agar dalam melakukan pergantian perangkat desa harus mengikuti prosedur serta mekanisme agar tidak lagi ada kegaduan di masyarakat,” Saya berharap parah semua hukum tua agar dapat memagami aturan aturan yang ada terlebih pada saat melakukan pergantihan ataupun roling pejabat harus sesuai mekanisme yang ada, kalau belum jelas, bisa langsung datang di kantor Kecamatan menanyakan terkait bagaimana jalannya mekanisme agar tidak menimbulkan kegaduhan antara pemerintah desa dan masyarakat,” tegas Jonly Wua.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *