
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Sempat tertunda akibat menjelang hari raya besar umat Kristiani pada pertengahan November 2025 lalu, kini pihak Pengadilan Negeri Manado telah mematabgkan untuk Eksekusi lahan eks Corner 52 yang terletak di jalan A. Yani, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hari ini, Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, Kepala Pengadilan Negeri Manado A. Peten SH, MH kembali memimpin rapat agenda eksekusi lahan eks Corner 52 dengan Riil Perkara Perdata Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo yang dimenangkan oleh kubu Novie Poluan.
Kegiatan rapat itu melibatkan sejumlah unsur yakni Pengadi Negeri Manado, Polda Sulut, Korem 131/Stg, Polresta Manado dan Kodim 1309/Mdo serta Brimob Polda Sulut.
Adapun pihak-pihak yang mewakili institusi-institusi yang diundang PN Manado atas nams Achmad Peten Sili., SH. MH (Ketua PN Manado) yakni Kolonel Inf Siboro (Kasiops Kasrem 131/Stg).
3.Letkol cpm Ahmad Khotib S.H ( Wadan Pomdam XIII/Mdk)
4.Mayor CHK Edwin(Kaladukbankum kumdam XIII/Mdk)
5.Kompol Luter Tadung (Kabagops Polresta Mdo).
6.Akp Andri Permadi S.I.K(Kasat Intel Polresta Manado)
7.Akp Alie ( Kabagops Brimob Polda Sulut)
8.Kapten Cpm Charles Katuuk ( Dansatlaklidpam Pomdam XIII/Mdk)
9.Lettu CKU H.J Wuisan ( Pasi Intel Kodim 1309/Mdo)
10.Iptu Ronald ( Kapolsek Sario) 11.Peltu Ferdinand Paila (Danunit Intel 1309/Mdo).
Dalam rapat itu pihak PN Manado sudah mematangkan rencana Eksekusi lahan Eks Corner 52 tapi pihak Polresta Manado meminta untuk mengambil langkah-langkah damai kepada pihak bertikai yang disebut-sebut anak dari Ko Simon Tatakude dan kubu Novie Poluan yang adalah pemilik lahan sah sebagaimana diungkapkan Ketua PN Manado berdasarkan putusan PN Manado yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Lanjut Ketua PN Manado, waktu diberikan kepada Polresta Manado sampai tanggal 23 Januari termasuk perlawanan eksekusi yang ditunggu pihak PN Manado dari kubu Ko Simon Tatakude.
“Sampai tanggal 23 Januari tidak ada titik damai antara kedua belah pihak bahkan perlawanan eksekusi yang dimasukan pihak Ko Simon Tatakude maka kita akan tetapkan tanggal eksekusi lahan Eks Corner 52,” ucap Ketua PN Manado sebagaimana informasi yang diterima Media ini tadi Siang di kantor Pengadilan Negeri Manado.
(Redaksi)
