IMG_20260505_151229

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM —
Ketua Umum LSM Jaringan Masyarakat Adat (JAMA) Ricky Lumingkewas turut angkat suara terkait statement Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga SH di media barta1.com yang menyebutkan bahwa Ranperda APBD 2026 sebelum ditetapkan telah melalui tahapan evaluasi berjenjang di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, telah memperoleh nomor register serta dianggap final meskipun melampaui batas waktu 30 November.

Menurut saya pernyataan Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu tersebut terlihat sangat jelas seolah olah melempar tanggung jawab kepada Pemprov Sulut khususnya TAPD yang diketuai Sekprov Sulut Tahlis Galang.

Apa yang disampaikan Kabag Hukum justru menunjukan bahwa yang bersangkutan kurang paham terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan Ranperda APBD serta merupakan suatu bentuk kekeliruan hukum yang menyesatkan publik.

Bahwa
Proses evaluasi dan pemberian nomor register oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak serta merta menjadikan Ranperda APBD agar disahkan melalui Perda;

Status sah hanya diperoleh melalui penetapan sesuai mekanisme sebagaimana telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019 serta dijabarkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 .

Pernyataan saudara Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu bak pepatah lempar batu sembunyi tangan tanpa landasan hukum yang jelas ikut menyeret Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang diketuai Sekprov Sulut seakan-akan turut bertanggungjawab terhadap persetujuan dan penetapan Perda APBD Kota Kotamobagu TA 2026 yang telah melampaui batas waktu.

Tahapan evaluasi maupun pemberian nomor register oleh Pemprov Sulut adalah merupakan bagian dari mekanisme namun pelaksanaannya berpulang kepada Pemerintah Kota Kotamobagu dan DPRD setempat.

Jika Kabag Hukum paham aturan, maka sedari awal mestinya yang bersangkutan memberikan masukan kepada Walikota Kotamobagu berhubung Ranperda APBD belum ditetapkan dan telah lewat batas waktu 30 November maka yang wajib digunakan adalah Perkada atau Peraturan Walikota bukanlah Perda.

Hal ini merupakan permasalahan serius yang harus disikapi.

Seandainya dia paham regulasi, tidak akan terjadi laporan ke Ombudsman yang efeknya berpotensi kuat mencelakakan Pimpinan Daerah dikemudian hari.

Saya tegaskan disini bahwa
keterlambatan tidak dapat dilegalkan oleh alasan telah melalui proses evaluasi di Pemprov Sulut sebab dalam peraturan perundang-undangan, limitatif penetapan Perda APBD merupakan kewajiban hukum yang sifatnya imperatif dan harus dipatuhi dengan kata lain tidak membuka ruang negoisasi atau tawar menawar mana yang akan digunakan selain penetapannya wajib dilaksanakan melalui Peraturan Walikota Kotamobagu.

Akibat Hukum dari Perda APBD yang cacat prosedural selain sanksi administratif, juga berpotensi merugikan keuangan negara dari penggunaan dana APBD tersebut, ujarnya tegas.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *