IMG_20261007_111711

RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM — Kawasan Konservasi Hutan Lindung Megawati Soekarnoputri yang berada di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) hingga hari ini masih terus beroprasi. Saat redaksi media ini melakukan penelusuran di kawasan tersebut, terdapat ratusan alat berat milik Pengusaha Tambang Ilegal terus mengeruk hasil bumi. Padahal kawasan itu jelas jelas dilarang oleh pemerintah serta dilindungi Undang-undang.

Undang-undang utama yang mengatur kawasan konservasi dan kehutanan di Indonesia adalah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024.

Aktivis Sulut Jeffrey Sorongan kepada redaksi mengatakan, ini jika dibiarkan sangat merugikan negara. Dirinya juga menyinggung pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah Hukum Minahasa Tenggara.
” Ini tidak bisa dibiarkan. Kawasan Hutan Lindung tidak bisa dirusak. Itu seharusnya di lindungi. Mewakili masyarakat terusterang saya kecewa kehadiran APH disana, terlihat jelas adanya pembiaran. Atau mungkin ada upeti yang diberikan Penambang agar pengrusakan kawasan Hutan Lindung dibiarkan rusak oleh APH? . Waktu Kapolri Jendral Suyudi di DPR juga menyinggung soal Upeti dan Pertambangan. Jadi sangat disayangkan kinerja Kepolisihan disana. Kapolres dan Kasat Reskrim seola tutup mata.” ungkap Sorongan

Sorongan juga berharap Kapolda Sulut Irjen. Pol. Yudho Hermanto, S.I.K., M.M dan Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka Mayor Jenderal TNI Mirza Agus agar dalam waktu dekat melakukan kunjungan di Lokasi kawasan Hutan Lindung Kebun Raya Ratatotok dan melihat langsung aktivitas apa yang sedang terjadi disana serta melalukan penertiban,” Sekiranya bapak Kapolda dan bapak Pangdam jika ada waktu, kami berharap dapat turun di lokasi dan melihat langsung pengrusakan dan apa yang dibuat mereka di kawasan Kebun Raya,” harap Sorongan.

Hingga berita ini dirilis, media masih berupaya melakukan konfirmasi ke Kapolda dan Pangdam untuk dimintai tangapan terkait pemberitaan.

(***)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *