IMG_20261008_222533

RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan masyarakat.

Ci Feiby Adam disebut-sebut warga sebagai dalang dari pertambangan Ielgal di kawasan Soyowan.

Saat ini publik mempertanyakan: siapa pengelola kegiatan tersebut, siapa pemilik atau pihak yang menguasai lokasi, dari mana sumber modalnya, bagaimana status lahannya, dan apakah seluruh aktivitas pertambangan itu memiliki perizinan yang sah?

Pertanyaan tersebut semakin penting karena masyarakat juga menyoroti adanya persoalan terkait status dan kepemilikan lahan yang disebut bersinggungan dengan Pemerintah Desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar persoalan apabila tidak segera diverifikasi oleh pihak berwenang.

Aktivis Sulut Jeffrey Sorongan, kedapa redaksi
meminta Kapolda Sulawesi Utara yang baru dan Kapolres Minahasa Tenggara dan Kasat Reskrim tidak sekadar menerima informasi, tetapi melakukan pemeriksaan langsung dan menyeluruh terhadap lokasi yang dipersoalkan.

Menurut Sorongan, ini harus mencakup legalitas pertambangan, status lahan, dokumen perizinan, pihak yang menguasai lokasi, aktivitas produksi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Sorongan juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana dan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan seluruh perizinannya lengkap, aparat juga diminta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dihantui dugaan yang berkembang di lapangan.

Jangan sampai persoalan dugaan PETI hanya menjadi isu yang ramai diberitakan, tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum.” Ujarnya.
Hingga berita di dirilis, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ke APH di Minahasa Tenggara, dalam hal ini Polres Mitra.

(***)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *