b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20251126084057272

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Perusahan tambang PT Ratok Mining mulai serampangan meneken kerja sama perorangan. Perusahaan terakhir ternyata sudah dibekukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembekuan ini menyebabkan PT Ratok Mining tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan apalagi Surat Keputusan Operasi Produksi (SKOP).

Dari surat yang dikantongi redaksi, PT Ratok Mining ternyata sudah menjalin kerjasama perorangan dengan lelaki Sanny Robot. Pria ini diinformasikan pernah memegang IUP Ratok Mining kemudian melakukan pembongkaran ilegal di kawasan hutan wisata Kebun Raya Megawati Soekarnoputri sebelum akhirnya menyerobot lahan orang di wilayah Nona Hoa, Ratatotok Minahasa Tenggara.

Perjanjian Kerja Sama dibuat pada 12 November 2025 dan ditandatangani Direktur PT Ratok Mining Ali Wibisono warga Surabaya dan Sanny Robot warga Nanasi Timur Poigar.

Sesuai Undang-undang, perbuatan Ali Wibisono dan Sanny Robot ini sudah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami minta Kepolisian segera menangkap Ali Wibisono dan Sanny Robot. Kemudian Kementerian harus mencabut secara permanen semua perizinan PT Ratok Mining. Perusahaan ini hadir hanya untuk merusak tanah masyarakat dan tatanan hidup masyarakat Minahasa Tenggara,” ujar Nancy P, salah satu keluarga dekat pemilik tanah yang lahannya diserobot Sanny Robot, orang yang memegang IUP abal-abal PT Ratok.

Lebih ironis lagi, Sanny Robot juga tidak memiliki dokumen subkontraktor mining.

Dinas ESDM Provinsi Sulut saat di konfirmasi mengatakan, benar segala bentuk perizinan telah di bekukan oleh Kementerian ESDM,” iya benar semua Izin PT. Ratok Mining telah di bekukan oleh kementerian ESDM itu yang kami ketahui, dan setelah adanya surat dari Kementrian, perusahan sudah tidak boleh melalukan aktivitas. itu diperuntukan bukan hanya PT. Ratok Mining namun untuk semua pertambangan yang ada di Indonesia.” ungkap Jimmy Mokolensang Sekretaris Dinas ESDM Sulut melalui via by phone Rabu Pagi.

Teepisa, Ketua Asosiasi Masyarakat Penambang Bersatu Indonesia (AMPBI) Stenly Sendow, SH mengecam keras perbuatan PT. Ratok Mining serta berjanji akan turun demo besar besaran jika mereka masih melakukan aktivitas,” Itu tanah masyarakat yang diperuntukan untuk kepentingan banyak orang, bukan lagi perusahan atau koperasi. dengan begitu, jika kedapatan adanya aktivitas kita turun demo,” tegas Sendow

Stenly juga mengingatkan kepada PT. Ratok Mining agar jangan coba-coba memasuki tanah milik rakyat yang bukan menjadi hak dari mereka. apalagi diketahui perusahan itu saat ini tidak memiliki ijin resmi dari kementerian. Kami berharap Polda Sulut jangan hanya diam, harus turun dan periksa siapa saja dalang didalamnya. biar citra Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie tidak buruk di masyarakat. apalagi yang kami ketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan bahwa semua aduhan dari masyarakat harus segera di tindak lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, saat dilakukan upaya konfirmasi ke pemilik perusahan Ratok Mining, sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan, pesan WhattsApp di baca namun tidak di balas.

(Redaksi)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *