
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Kasus dugaan penganiayaan brutal yang terjadi saat pembacaan eksekusi lahan di kawasan Corner 52, Sulawesi Utara, kini memasuki babak yang menegangkan. Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku terus berlanjut tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi!
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut melalui Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Nanang Nugroho membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk nama yang mencuat di publik, Ko Simon Cs.
“Benar, kami sudah menerima laporan dan hari ini kami periksa semua pihak terkait, termasuk Ko Simon Cs,” tegas AKBP Nanang, Selasa (3/11/2025).
Ia menegaskan, tim penyidik saat ini sedang menggali keterangan saksi, mengumpulkan bukti lapangan, dan memetakan peran masing-masing pelaku. Semua tindakan yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas sesuai aturan.
“Kalau terbukti ada unsur penganiayaan, pasti kami proses. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini,” tegas Nanang dengan nada serius. Ancaman Pasal Berlapis: Hukuman Berat Menanti
Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama di muka umum.
Ancaman hukumannya tidak main-main — maksimal lima tahun penjara, dan bisa lebih berat bila ditemukan unsur perencanaan atau kekerasan yang menyebabkan luka serius.
“Kami tidak pandang bulu. Sekali terbukti, kami sikat! Proses hukum tetap jalan,” tegas Kasubdit Kamneg lagi. Kronologi Mencekam di Lokasi Corner 52
Informasi lapangan menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat tim dari Pengadilan Negeri Manado hendak membacakan putusan eksekusi lahan di lokasi Corner 52. Awalnya situasi berjalan kondusif, namun tiba-tiba berubah panas setelah beberapa orang diduga melakukan pemukulan terhadap pihak tertentu. Aksi kekerasan itu sontak memicu kepanikan dan membuat aparat keamanan segera turun tangan mengamankan lokasi. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi mata. Polda Sulut: Supremasi Hukum Tak Bisa Ditawar
Kasubdit Kamneg AKBP Nanang Nugroho menegaskan, Polda Sulut berkomitmen penuh menjaga keadilan dan menegakkan hukum tanpa intervensi siapa pun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar di media sosial.
“Kami bekerja profesional dan transparan. Semua pihak kami perlakukan sama. Tidak ada ruang bagi kekerasan dan arogansi di negara hukum ini,” ujarnya menutup dengan tegas. Publik Desak Hukum Tegas!
Kasus ini menyita perhatian luas publik. Banyak pihak menilai tindakan kekerasan dalam proses hukum adalah bentuk pelecehan terhadap negara dan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Polda Sulut menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pelaku tanpa terkecuali mendapat ganjaran setimpal
(*)
