b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20260210173657334

RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM — Warga Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang tergabung dalam Koperasi Produsen Mitra Haviliah Sejahtera mendesak Polda Sulut segera menangkap perempuan Corry Giroth, lelaki Temmy Kandou dan istrinya yang bernama Senny. Tiga orang ini aktif membuat keresahan di lokasi tambang Nona Hoa, Ratatotok, Minahasa Tenggara. Tempat yang menjadi lokasi masyarakat mencari nafkah hidup.
Menurut penuturan warga, Temy Kandou dan istri membawa sejumlah orang untuk membangun daseng (tenda) di lokasi yang dikelola puluhan anggota koperasi. Temmy dan Senny datang mengusir puluhan pekerja sambil mengatakan atas perintah Corry Giroth. Tidak jelas apa yang menjadi dasar Corry Giroth merasa berhak mengusir warga yang mencari penghidupan di lokasi Nona Hoa. Hanya saja menurut pergunjingan para pekerja, Corry Giroth seringkali memamerkan surat kuasa usang yang diterbitkan PT Newmont tahun 1990 silam alias 36 tahun lalu.
“Tanah itu tanah pembebasan Newmont. Menurut aturan, tanah yang sudah dibebaskan kemudian ditinggalkan korporasi, dikembalikan ke negara dalam hal ini pemerintah. Nah dulu, kami mengikuti rapat di desa, dimana kebijakan saat itu, tanah yang ditinggalkan Newmont, bisa diolah pemilik lahan atau masyarakat yang tergabung dalam koperasi, dengan catatan, tidak boleh untuk kepemilikan pribadi bahkan menanam tanaman umur panjang pun tidak boleh. Karena negara yang berhak mengambil kembali, bukan Corry Giroth. Dia itu warga biasa sama seperti kami, darimana asal usul kewenangan dan haknya mengusir warga dari lahan peninggalan Newmont?,” jelas pengurus Koperasi Yanco Ante, di lokasi Nona Hoa, Ratatotok, Senin (9/2/2026).
Salah satu pekerja membocorkan. Corry Giroth memegang surat asli dari pemilik tanah awal Edy Emor. Sehingga ia merasa punya hak yang sama seperti anggota Koperasi untuk mengelola lahan tersebut.
“Kalau mau jujur dan berterus terang, Edy Emor sekalipun tidak punya hak hukum untuk mengklaim bidang tanah yang sudah diserahkan korporasi kepada negara. Salah satu legalitas yang bisa dipakai adalah kebijakan desa dahulu. Cara Corry Giroth mengangkat Surat Kuasa dan surat-surat Edy Emor, itu cara lama yang sering ia pakai untuk mengganggu warga yang beraktifitas di lokasi tambang. Misalnya, di HWR dia dia bikin begitu kepada pemilik lahan Elisabeth Laluyan. Sekarang dia bikin lagi di Nona Hoa. Baru intormasi terakhir di lahan yang dikelola Junaedy Tan atau Ko Polae. Orang ini lama-lama satu Ratatook dia usir semua hanya karena dia merasa dahulu Newmont menugaskan dia untuk menyelesaikan mekanisme pembebasan di lapangan. Dia itu mantan pegawai Newmont, bukan pemilik Newmont,” jelas Ante.
Karena latar belakan gangguan yang sumbernya dari Corry Giroth, semua anggota koperasi, meminta atensi Polda Sulut dan Gubernur Yulius Selvanus termasuk Kejaksaan Tinggi Sulut untuk memproses hukum Corry Giroth, Temy Kandou dan Senny.
“Cara mereka mengusir masyarakat itu cara bar-bar. Jangan sampai terjadi konflik sosial. Sebaiknya langsung diringkus dan diproses hukum,” pesan semua warga yang tergabung dalam koperasi.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *