
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Belum sehari pasca terpilihnya dr. Richard Sualang dalam Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam Musyawara Olaraga Kota (Musorkot) Manado.
Dalam hasil akhir pemungutan suara, dr. Richard Sualang unggul dengan 24 suara, mengalahkan Calvin Castro yang meraih 21 suara.
Total suara sah berjumlah 45 suara, berasal dari perwakilan cabang olahraga (cabor), KONI Sulut, dan KONI Manado.
Namun di balik kemenangan Richard Sualang, muncul pertanyaan Recky Langie, mengenai peraturan apakah Wakil Kepala Daerah dapat mencalonkan diri sebagai Ketua KONI. Menurut Recky Langie, Sualang yang merupakan Wakil Walikota Manado diduga tidak memasukkan Surat Izin Mendagri.
“Kalah menang wajar dalam satu pertandingan, tetapi dr. Richard Sualang tidak memiliki izin dari Mendagri untuk mengikuti pemilihan Ketua KONI Manado,” tegas Langie.
Langie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tafsir aturan terkait rangkap jabatan pejabat publik dalam organisasi olahraga.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-V/2007, yang melarang pejabat publik merangkap jabatan di organisasi non-pemerintah, termasuk KONI. Putusan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas.
Namun, aturan tersebut kini dipertentangkan dengan surat edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam surat itu dijelaskan bahwa:
“Larangan tersebut memang sudah dihapus. Kepala daerah diperbolehkan menjabat ketua KONI di daerahnya masing-masing, dengan syarat memperoleh persetujuan dari Mendagri.”
Artinya, kepala daerah tetap dapat menjabat Ketua KONI, asalkan izin resmi dari Mendagri telah diberikan.
Sebagai tindak lanjut, Recky Langie menegaskan akan melayangkan surat resmi kepada KONI Provinsi Sulawesi Utara terkait dugaan bahwa dr. Richard Sualang belum mengantongi persetujuan Mendagri.
“Kami akan bersurat ke KONI Provinsi terkait Richard Sualang yang tidak mengantongi izin dari Mendagri,” pungkasnya.
Lebih jauh juga, Recky Langie mempertanyakan salah satu dokumen resmi persyaratan yaitu SKCK yang di masukan kubuh Sualang berbeda tanggal dan hari, pasalnya batas akhir memasukan persyaratan calon adalah tanggal 6 Desember, tetapi SKCK dr. Richard Sualang dimasukan tanggal 8 Desember. ” itu harus di pertanyakan, panitia juga harus lebih jeli dalam meloloskan calon ketua Koni, ini organisasi resmi, bukan sekedar ajang main -main saya akan laporkan itu ke pengurus KONI Sulut, jika benar adanya,” tegas Langie.
Terpisah, Koordinator Penjaringan Calon Ketua KONI Hendra Masie menyatakan aturan bahwa Wakil Kepala Daerah harus meminta izin Mendagri benar adanya.
Hanya saja Richard Sualang tidak memasukkan Surat Izin Mendagri.
“Saya pastikan itu bermasalah dan cacat administrasi. Kami tidak pernah menerima surat dari Richard Sualang terkait Izin Mendagri,” tegas Masie.
(*)
