
RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM — Pengusaha Tambang Ilegal di Ratatotok lelaki Allen Tarore menjadi target Mabes Polri.
Allen dilaporkan warga Ratatotok karena merusak cagar budaya melalui aktivitas tambang ilegal di Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra).
Sebuah laporan khusus menyebutkan lokasi Kebun Raya yang dikuasai PETI Allen Tarore masuk dalam kawasan konservasi dan cagar budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat, kini berubah menjadi ladang tambang emas ilegal (PETI) yang porak poranda.
Di sana tampak alat berat menderu-deru mengeruk material tanah. Ironis lagi bahwa Allen Tarore ditengara sebagai pengendali lapangan yang mengatur alat, tenaga kerja, serta distribusi hasil tambang ke luar wilayah Mitra.
Sumber internal menyebut, aktivitas tambang berlangsung sejak awal tahun 2025 dan makin masif dalam tiga bulan terakhir.
“Setiap hari alat berat masuk. Kadang malam, kadang subuh. Mereka kerja bebas seolah tak ada hukum,” ujar warga Ratatotok seraya meminta Polda Sulut proses hukum Allen Tarore.
Investigasi lapangan menemukan indikasi kuat pembiaran sistematis. Kawasan yang jelas berstatus konservasi dan hutan lindung ini justru dibiarkan rusak tanpa tindakan berarti.
Tak ada papan larangan, tak ada pos pengawasan, dan tak tampak aparat berjaga di lokasi.
“Kalau ini bukan pembiaran, apa namanya? Alat berat tidak mungkin bisa keluar-masuk tanpa sepengetahuan pihak berwenang,” sindir seorang aktivis lingkungan Sulawesi Utara yang ikut menelusuri lokasi.
Aktivis tersebut menilai, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi dugaan adanya bekingan oknum aparat atau pejabat daerah yang membuat para pelaku tambang kebal hukum.
“Kami menduga ada aliran dana ke oknum-oknum tertentu. Karena tanpa perlindungan, mustahil aktivitas sebesar ini bisa berjalan mulus,” tambahnya.
Kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi jelas merupakan tindak pidana serius.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”
Saat redaksi melakukan konfirmasi terkait adnaya laporan ke Nomor pribadi Allen Tarore namun tidak menjawab, WA pun diabaikan.
(RT)
