
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Demi menjadi citra lembaga negara, sebaiknya Pengadilan Negeri Manado segera mengeksekusi lahan eks Corner 52 yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sario, Manado. Desakan eksekusi ini datang dari kubu Novi Poluan yang merupakan pemohon eksekusi.
Adapun PN Manado sudah melakukan konstatering beberapa waktu lalu.
“Aanmaning dan konstatering sudah. Tinggal sita eksekusi. Itu harus dilaksanakan karena itu hak hukum pemilik lahan. Masa hak klien kami dibiarkan begitu saja hanya karena resistensi kubu lain di lapangan. Eksekusi ini adalah bentuk penegakan hukum. Ini demi citra baik peradilan,” ujar Sony Sondakh, pengacara Novi Poluan.
Sonny juga menegaskan bahwa PN sebagai lembaga negara tidak boleh tunduk pada kekuatan kelompok lawan yang menggunakan jasa premanisme untuk mengusir pegawai jurusita Pengadilan.
“Aparat keamanan juga harus tunjang tindakan pengadilan. Karena eksekusi itu perjalanan hukum terakhir bagi pihak yang sudah mendapatkan keadilan di lembaga peradilan,” tegas Sonny.
Terpisah, Ketua Ormas Wangun Umbanua Minahasa (WUM) Jimmy Kamasi mendukung penuh apabila PN Manado berniat menjalankan sita eksekusi lahan warga yang sudah memenangkan perkara kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan. Dukungan ini sebagai bentuk dorongan agar pengadilan tidak mudah goyah menjalankan perintah putusan Pengadilan sehingga citra PN Manado sebagai lembaga negara yang menjaga marwah hukum tidak tercoreng ulah sekelompok premanisme.
“Kalau Pengadilan tidak melakukan sita eksekusi, lalu untuk apa keberadaan pengadilan di negara ini. Rakyat mencari keadilan, giliran menang tidak eksekusi. Tidak perlu takut kelompok yang menolak. Negara tidak boleh kalah. Jagalah citra lembaga negara seperti pengadilan negeri,” ungkap Kamasi
Menurut dia, penolakan sekelompok orang terkait eksekusi dapat dipidana karena menghalangi kegiatan Negara.
“Siapa yang menghalangi langsung ditindak tegas. Kan ada aparat TNI-Polri yang bisa diminta untuk mengawal eksekusi lahan itu,” pungkas Kamasi
(*)
