b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20260324101155036

RATATOTOK, MANADOPOST.COM — Meski suda ada tanda larangan bagi warga untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri. ternyata sama sekali tidak berguna.

Pada November 2025 lalu, Polda Sulut dan Polres Mitra telah melakukan penertiban di lokasi Kebun Raya. namun Papan pemberitauan larangan aktivitas yang dipasang Polda Sulut dan Polres Mitra tidak membuat takut lelaki asal Buyat Brayen Koyo.

Brayen saat ini sedang aktif mengeruk material di kawasan Kebun Raya Megawati. Lebih parahnya lagi, menurut warga, area wisata itu baru saja diberi papan peringatan dari Polda Sulut dan Polres Mitra.

“Brayen sekarang sedang bongkar lokasi kebun raya. Polisi harusnya tangkap bukan membiarkan begitu saja,” ujar salah satu warga Ratatotok yang merasa ada perlakuan tidak adil terhadap para penambang.
Mereka juga menyingung soal papan peringatan, disiru terpampang jelas baliho yang di pasang Polda Sulut dan Polres Mitra, namun dimata Brayen itu seperti pohon pisang,” singgung warga.

Warga juga meminta Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menangkap Brayen karena terang benderang merusak hutan wisata Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Sanksi untuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ilegal diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020, meliputi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi yang menambang tanpa izin, atau menampung/mengolah hasil tambang ilegal.

“Jangan ada kesan diberikan peluang untuk mereka. Aping itu otak pelaku utamanya. Brayen dia yang panggil,” ujar warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu pernyataan sikap resmi Polres Mitra dalam hal ini Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya.

(***)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *