1000368448

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Desakan pencopotan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN wilayah 2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Rhismono ST, MT, ramai disuarakan masyarakat melalui berbagai media sosial.
Kinerja Rhismono sebagai Kasatker PJN wilayah 2 Sulawesi Utara kini menjadi sorotan publik.
Ia bahkan disebut-sebut diduga terlibat dalam praktik gratifikasi pada tahun 2025, yang memicu gelombang kritik dari masyarakat dan aktivis antikorupsi
Ketua Umum ARMAK (Aliansi Ormas dan LSM Anti Korupsi), Calvin Castro (CC), secara tegas meminta Kementerian Pekerjaan Umum segera mengambil langkah konkret dengan mengevaluasi sekaligus mencopot Rhismono dari jabatannya.
Menurut Calvin, meningkatnya kritik publik di media sosial menjadi sinyal kuat adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pejabat tersebut.
“Masyarakat Sulawesi Utara sudah geram. Kalau suara masyarakat sudah ramai berbicara, maka BPJN dan Kementerian PU seharusnya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kasatker PJN Wilayah II ,” tegas Calvin Castro, kepada media ini, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menambahkan, jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur nasional harus diisi oleh pejabat yang memiliki integritas serta bebas dari dugaan praktik korupsi maupun gratifikasi.
“Kepercayaan publik terhadap pembangunan jalan nasional harus dijaga. Jangan sampai muncul kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran,” lanjutnya.
ARMAK juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila dugaan gratifikasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *