
RATATOTOK, MANADOPOST.COM — Meski suda ada tanda larangan bagi warga untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri. ternyata sama sekali tidak berguna.
Pada November 2025 lalu, Polda Sulut dan Pemkab Mitra telah melakukan penertiban di lokasi Kebun Raya. namun Papan pemberitauan larangan aktivitas tidak membuat takut kedua lelaki asal Buyat Aping Abraham dan Brayen Koyo.
Keduanya saat ini sedang aktif mengeruk material di kawasan Kebun Raya Megawati. Lebih parahnya lagi, menurut warga, area wisata itu baru saja diberi tanda police line dari Polda Sulut dan Polres Mitra.
“Mereka berdua sekarang sedang bongkar lokasi kebun raya. Polisi harusnya tangkap bukan membiarkan begitu saja,” ujar salah satu warga Ratatotok yang merasa ada perlakuan tidak adil terhadap para penambang.
Mereka juga menyingung soal papan peringatan, disiru terpampang jelas baliho yang di pasang Polda Sulut dan Polres Mitra, namun dimata Aping dan Brayen itu seperti pohon pisang,” singgung warga.
Warga juga meminta Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menangkap Aping dan Brayen karena terang benderang merusak hutan wisata Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Sanksi untuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ilegal diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020, meliputi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi yang menambang tanpa izin, atau menampung/mengolah hasil tambang ilegal.
“Jangan ada kesan diberikan peluang untuk mereka. Aping itu otak pelaku utamanya. Brayen dia yang panggil,” ujar warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu pernyataan sikap resmi Polda Sulut melalui Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Winardi Prabowo.
(*)
