
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) kembali melakukan gerakan. Gelombang warga Itu berunjuk rasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulut, Rabu (24/9/2025).
Massa menentang mafia tanah yang hampir secara terang-terangan berafiliasi dengan lembaga pemerintah. Ketua Umum BNUI Stenly Daniel Sendow SH bersama tim utama aksi unjuk rasa sempat diterima Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh, S.H., M.Si, di ruangan Tutuarima.
Dalam pernyataan resminya usai menemui pimpinan BPN, Stenly Daniel Sendow mengatakan, unjuk rasa itu berkaitan dengan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses Pengadaan Tanah di Ruas Jalan SBY Minahasa Utara, tepatnya di depan Rumah Duka Lux Aeterna. Kesalahan prosedural dan wewenang ini menyebabkan terjadi kesalahan pembayaran kepada pihak yang bukan sebagai hak menurut hukum.
Lahan yang dibayarkan sesuai Peta terlampir telah terjadi kesalahan pembayaran kepada yang bukan pemilik sebenarnya.
“Berdasarkan hal tersebut kami mendesak BPN Sulawesi Utara dan Pemkab Minahasa Utara untuk mengoreksi kesalahan pembayaran ganti rugi. Kami juga meminta agar pembayaran dilakukan kepada pemilik tanah yang sah sesuai dengan data-data yang sudah kami masukan,” desak Sendow.
Massa juga menuntut penegakan hukum terhadap oknum-oknum mafia tanah terkait dan panitia pengadaan tanah yang terlibat dalam kesalahan pembayaran.
“Kami mendapat kesan bahwa BPN ini sudah dalam kendali mafia tanah. Karena bayangkan pemilik tanah yang memegang dokumen resmi bisa kehilangan hak karena BPN mengeluarkan surat untuk pihak lain yang sesungguhnya tidak ada hubungan hukum sekalipun. Makanya demontrasi kami juga meminta BPN kembali ke marwah yang benar dan baik,” pungkas Sendow.
Terpisa, Jhon Pade Selaku Korlap dalam Aksi Demo menilai, ada permainan kotor antara pihak BPN dan panitia pembayaran sehingga terjadi kesalahan saat pembayaran.” tidak mungkin bisa salah bayar dari panitia, jangan jangan ada permainan antar BPN dan Panitia pada saat melakukan pembayaran. kami hadir disini mewakili pihak yang dirugikan. kami hanya meminta BPN Sulut agar segera memangil pihak panitia serta mengkaji kembali proses yang suda dilakukan, sehingga tidak terjadi kesalahan pembayaran,” tutur Pade saat berorasi.
(RT)
