
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Kasus dugaan pemalsuhan dokumen yang dilaporkan oleh eks guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ing Mokoginta telah masuk dalam tahapan pangilan saksi. Bertempat di Mapolda Sulut, Jln Betesda Kota Manado, Selasa (16/09/2025) Saksi bernama lengkap Reza David Wulur, warga asal Gogagoman mengaku sebagai saksi di temani Kuasa Hukum Steven Bernadino Zeekeon, SH menjelaskan dirinya hadir memenuhi pangilan dari Mabes Polri tekait laporan diduga pemalsuhan dokumen oleh beberapa orang terduga pelaku, ” kami disini memenuhi pangilan penyidik bareskrim polri, guna mempercepat proses yang telah lama dilaporkan oleh Prof Ing Mokoginta. jujur terkait pertanyaan yang ditanyakan kepada saya, tidak ada satu pun rasa takut, semua saya ungkapkan, karena saya tau persis pokok permasalahan. disitu juga salah satu poin yang ditanyakan kepada saya soal tanda tangan yang saya buat sewaktu bersaksi,” ungkap Reza.
Sementara itu Kuasa Hukum saksi Steven Zeekeon, SH menambakan, selaku kuasa hukum saksi, memberikan apresiasi kepada penyidik melakukan pelayanan baik kepada klien kami Reza. Singkat saja dari saya, jadi tadi saya mendengar terkait Tersangka yang telah di tetapkan oleh Mebesa Polri yakni pegawai kantor BPN dan Pegawai Kelurahan itu kalau tidak salah, “ungkap Zeekeon.
Sementara itu, saat konfirmasi ke penyidik terkait pemeriksaan saksi atas nama AKBP Prayoga memberikan pernyataan sebagai berikut:
Selamat Malam Pak Prayoga ..
saya dengan Rocky Wartawan Manadopost.com dan beberapa teman teman media ..
ini mengonfirmasi terkait permasalahan yang di alami oleh Prof Ing Mokoginta ..
tadi kebetulan ada saksi yang diperiksa di Polda Sulut. setau kami kasus itu kan telah bergulir di Mabes Polri ..
jadi pertanyaan, apakah itu sudah ada penetapan tersangka, langka apa yang telah dilakukan pihak Mabes Polri untuk penyelesaian kasus dugaan Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan oleh pihak Prof Ing Mokoginta ..
Terima Kasih Komendan atas waktunya .. 🙏
Salam Presisi 💪🙏
[16/9, 18.13] AKBP Prayoga : malam om
[16/9, 18.14] AKBP Prayoga : maaf satu pintu di humas ya
[16/9, 18.15] AKBP Prayoga : yg pasti sudah berjalan on the track
[16/9, 18.15] AKBP Prayoga : trims ya
[16/9, 18.16] tawaangrocky82: siap komendan, trima kasih atas informsinya .. besok saya cek ke Humas Polda Sulut .. 🙏
[16/9, 18.16] AKBP Prayoga : silahkan
[16/9, 18.16] tawaangrocky82: siap Komendan 🙏
Terpisa, Ketua Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) Sulut Stenly Sendouw, SH memberi sikap tegas terkait permaslahan yang dialami oleh Prof Ing, bertahun tahun mencari keadilan namun tak kinjung selesai, padahal suda ada penetapan tersangka baik dari Polda Sulut, dan ini terbaru dari Mabes Polri.
“Disini kami tegaskan jika dalam waktu dekat nama nama yang telah di tetapkan tersangka tak kunjung ditahan, Saya jani akan segel PT. Hasjrat Abadi. Kenapa drmikian, karena salah satu pemilik PT. Hasjrat Abadi adalah Stella Mokoginta sudah di tetapkan oleh tersangka, namun dari Polri sendiri tidak perna menahan.” jelas Sendouw
Lanjut Sendouw, Prof Ing Mokoginta telah di rampas hak keadilan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam menangani perkara dugaan Pemalsuan Surat Tanah dan Perbuatan Melawan Hukum antar Prof Ing dan Mafia Tanah. suda jelas disni adanya laporan Polisi nomor LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT 7 Desember 2020. Polda Sulut sudah menetapkan sebanyak 12 tersangka oleh penyidik Polda Sulut, namun sampai sekarang belum juga ada penahanan pada mereka sebagai berikut, Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit dan Herman Sugeng.
Stenly Sendouw juga menuntut agar semua pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah dan perbuatan melawan hukum segera ditetapkan tersangka dan ditangkap.
Diketahui, saat ini Ormas Adat BNUI telah meyurat ke Komisi III DPR RI kiranya dengan adanya dengar pendapat, Anggota DPR RI yang terhormat dapat memberikan kesempatan kepada seorang Profesor yang selama ini mengemis keadilan,” tutup Sendouw.
(Rocky T)
