b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20251129233957199

MITRA, RADARNEWSSULUT.COM — Aktivitas pembongkaran lahan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok Minahasa Tenggara terpantau kembali ramai. Penambang ilegal menggunakan alat berat sudah kembali melakukan pengerukan material tanah. Padahal baru beberapa hari yang lalu Polisi baru saja menutup dan memasang police line tanda larangan masuk wilayah.

Para pelaku tambang ilegal seperti sudah tidak lagi peduli dengan aturan hukum termasuk tindakan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Saya baru melintas tiga hari yang lalu. Ada aktivitas kembali. Ini videonya,” ujar salah seorang saksi mata sambil mengirim potongan video dari lokasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) dan Polda Sulut sebelumnya sudah menutup akses masuk lokasi tersebut dan membubarkan semua aktivitas dalam kawasan. Namun tindakan dianggap angin lalu. Kondisi ini mendapat tanggapan dari aktivis Sulut Alvian Roosevelt. Ketua tim investigasi LSM LP2KKNP, kembalinya pelaku PETI yang mereka melakukan penambangan secara ilegal di kawasan hutan lindung karena penertiban aparat tidak langsung menindak pelaku.

“Kalau cuma police line tanpa tindakan menahan pelaku sama halnya memberikan kesempatan lagi. Kami berspekulasi entah mereka kebal terhadap hukum atau adanya pemberian upeti pada Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga terjadi pembiaran,” kata Vian.

Seharusnya kata dia, APH melakukan monitoring setiap hari, jika kedapatan ada aktivitas langsung dijebloskan ke penjarah. Dengan begitu pasti ada efek jerah bagi mereka.

Ia pun berharap APH di Mitra dapat menjaga dan melindungi kawasan hutan lindung dengan carah melarang keras alat berat masuk kawasan hutan lindung.

“Jangan ada pembiaran, kami bisa berspekulasi APH disana tah menerima sejumah upeti sehingga membiarkan kerusakan di kawasan kebun raya,” ujar Vian.

Ia juga berpesan kepada Bupati Mitra Ronald Kandoli agar segera menutup permanen kenun raya dari aktivitas penambangan.

“Jadikan kebun raya tempat destinasi wisata. Agar tidak ada lagi aktivitas penambangan secara ilegal,” saran Vian.

Sementara itu sanksi pidana bagi pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin atau pertambangan mineral dan batubara lainnya yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran ini termasuk kegiatan menambang, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal, dan pelakunya dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *