
Himbauan Polda Tak Menjamin Aping dan Brayen Untuk Jerah Menambang di Kawasan Hutan Lindung
RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM — Ternyata Kejahatan pelaku tambang di Hutan Wisata Kebun Raya Megawati Soekarnoputri tergolong berani. Pelaku yang berasal dari Buyat ini terendus bernama Aping Abraham dan Brayen Koyo.
Keduanya saat ini sedang aktif mengeruk material dalah Kebun Raya Megawati. Padahal area wisata itu baru saja diberi tanda police line dari Polda Sulut dan Polres Mitra.
“Mereka berdua sekarang sedang bongkar lokasi kebun raya. Polisi harusnya tangkap bukan membiarkan begitu saja,” ujar salah satu warga Ratatotok yang merasa ada perlakuan tidak adil terhadap para penambang.
Warga juga meminta Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menangkap Aping dan Brayen karena terang benderang merusak hutan wisata Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Sanksi untuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ilegal diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020, meliputi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi yang menambang tanpa izin, atau menampung/mengolah hasil tambang ilegal.
“Jangan ada kesan diberikan peluang untuk mereka. Aping itu otak pelaku utamanya. Brayen dia yang panggil,” ujar warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu pernyataan sikap resmi Polda Sulut melalui Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Winardi Prabowo.
(***)
