b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20250924183049121

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Ribuan Ormas Adat Brigade Nusa Utara (BNUI) mendatangi kantor PT. Hasjrat Abadi yang terletak di jalan Sudirman Kota Manado, Rabu (24/09/2025).

Kehadiran Ormas BNUI menuntut ganti rugi atas hak hak yang telah merugikan Prof Ing. serta menuntut permasalahan dari pemilik PT.Hasjrat Abadi yaitu Stella Mokoginta. Stella Diduga melakukan pemalsuhan dokumen bersama 9 orang Tersangka lainnya, berdasarkan laporan polisi LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT tertanggal 7 Desember 2020. namun hingga saat ini pihak Kepolisihan Polda Sulut belum juga melakukan penahanan, meski kasus ini sudah hampir 8 Tahun.

Dalam Orasi, Stenly Sendouw SH mengatakan, Dirinya tidak akan tingal diam, ketika melihat seorang Abdi Negara ditindas oleh Oknum-oknum Mafia Tanah dan Mafia Hukum, ” Saya disini atas nama rakyat. memperjuangkan apa yang menjadi hak rakyat. apalagi yang saya bantu ini seorang Profesor yang setenga hidupnya memberikan pengabdian kepada Negara. namun tidak ada rasa keadilan yang diterima wanita paruh baya ini, meski sudah mengemis kepada Presiden dan Kapolri tidak pernah diperhatikan. untuk itu Atas nama Rakyat, saya bertekat membantu permasalahan ini agar secepatnya selesai. jika ada yang berani melawan, silakan! kita siap hadapi, ” Tegas Sendouw
Lanjutnya, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, kami akan duduki Hasjrat Abadi dan kediaman Stella Mokoginta,” tambahnya.

Sendouw juga memberikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisihan dan TNI yang telah senantiasa menjaga aksi demo dari Ormas BNUI.

Sementara itu, Orasi yang sama diutarakan oleh Aktifis yang juga Kooordinator Lapangan dalam Aksi Demo Jhon Pade mengutuk keras perbuatan Owner Hasjrat Abadi Stella Mokoginta yang sudah diterapkan tersangka, namun masih berkeliaran. Jhon Pade juga menyinggung, jangan jangan ada Jendral yang membeckup kasus ini, sehingga sampai hari ini masih mengendap-endap baik di Polda Sulut melainkan Mabes Polri.
“Kami minta agar secepatnya menyelesaikan permasalahan ini, Stella Mokoginta Cs harus menganti rugi serta mengembalikan apa yang menjadi hak dari Prof Ing Mokohinta,” tamba Pade.

Hasil pantauan Redaksi media ini, Usai menduduki Kantor PT. Hasjrat Abadi, rombangan aksi demo langsung menuju ke rumah Stella Mokoginta yang berada di Paal Dua Kota Manado, disana Masa kembali melakukan aksi orasi sama halnya saat berada di Kantor Hasjrat. tak hanya melakukan orasi, Ketua Ormas BNUI sontok mengeluarkan karangan bunga dengan tulisan ‘RIP Keadilan’ sebagai tanda kekesalan atas kepastihan hukum yang tak kunjung usai.


Usai dari kediaman peribadi Stella Mokohinta, Masa menuju ke Kantor Wilayah BPN/ATR yang terletak di Jalan 17 Agustus Kota Manado.
Ribuan masa pun lanhsung melakukan aksi, terlihat Kepala Kantor BPN/ATR langsung menerima dan mendengar langsung aspirasi dari peserta aksi.
Tak lama kemedian, Kakanwil langsung memangil Ketua Ormas BNUI beserta beberapa anggota kedalam ruangan, disana ada beberapa penyampaian yang dilayangkan oleh Ormas BNUI terkait masalah tanah di Sulut. salah satunya Tersangka Oknum pegawai BPN Kota Kotamobagu yang jelas jelas membantu Mafia Tanah Stella Mokoginta Cs, diprpmosikan menjadi Kepala BPN di Wilayah Halmahera.
Budi Tarigan salah satu petinggi BPN yang menerima Ormas BNUI, mengatakan, terkait masalah Oknum pegawai BPN yang sudah ditetaplan tersangka itu sementara berproses, ” Jadi oknum pegawai BPN yang suda berstatus Tersangka telah dibahas ke Kementerian melalui Biro Kepegawaian. dan itu nantinya akan diperiksa secara atministratif. percaya saja kepada Kementerian, karena itu semua sementara berproses. kita selalu menghormati proses hukum,” Jelas Tarigan.

Perlu juga di ketahui, sejauh ini Kasus Prof Ing Mokoginta sementara bergulir di Mabes Polri. dan dari Prof Ing sendiri bersama Ormas Adat BNUI telah menyurati ke DPR RI, Tinggal menunggu kepastian hukum apa yang nantinya akan di terima.

(Rocky)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *