b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20260127121251976

 MITRA, RADARNEWSSULUT.COM —
Sengketa lahan tambang antara Ekosasi Kirono Mestopo dengan Ko Kevin di Perkebunan Bohongon Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Utara Kabupaten Minahasa Tenggara makin seram. Itu terasa setelah diketahui ternyata kurang lebih tujuh personil Intel TNI AD yang teridentifikasi bertugas di Deninteldam XIII/Mdk Kodam Merdeka dipakai Kevin untuk menghadang pemilik tanah yang sebenarnya.

Terungkapnya keterlibatan personil TNI yang dibayar Kevin setelah kedua belah pihak melaksanakan pertemuan di Rumah Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Ratatotok, Deddy Herokles Rundengan, alamat Desa Ratatotok Tenggara Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara pada Minggu, 25 Januari 2026 pukul 15.00 WITA.

Pada pertemuan itu, Maikel Turang sebagai pemegang kuasa atas tanah di Perkebunan Bohongon datang menyatakan bahwa tanah itu saat ini telah dikuasai oleh Investor/Pemodal atas nama Ko’ Kevin. Penguasaan itu atas dasar Surat Keterangan Hukum Tua Desa Ratatotok Utara, Nomor 565/SKKT/RTTK-U/V/2021 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Frangky Mandang sebagai Hukum Tua.

Nah dalam pertemuan itu terungkap bahwa ada November 2025, Investor Ko’ Kevin telah menguasai sebidang lahan dengan ukuran ± 73.772 m² terletak di Perkebunan Bohongon Desa Ratatotok Utara berdasarkan Surat Keterangan Nomor 565/SKKT/RTTK-U/V/2021 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Frangky Mandang sebagai Hukum Tua (Kepala Desa).

Surat Keterangan tersebut menerangkan bahwa tanah tersebut benar milik dari pertama Ramly R. Lawarakan, alamat Desa Tombatu Tiga Kecamatan Tombatu Utara Kab. Mitra; kedua, Buharudin, alamat Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung;

Ketiga Sanusi Latamsi, alamat Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung

Keempat,Fahri Lawarakan, alamat Desa Bajo Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan

Kelima Fatia Lawarakan, alamat Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung; dan

Keenam Sarifudin Lawarakan, alamat Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung.

Tanah/lahan tersebut oleh investor an. Ko’ Kevin dilakukan aktivitas tambang tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut sebenarnya milik dari Ekosasi Kirono Mestopo berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 12 Oktober 2013. Adapun yang bertindak sebagai penjual yaitu Ferdinand Christian Pitoi, alamat Desa Ratatotok Dua Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra dan diperkuat dengan Akta Jual Beli, Nomor 57/2013, tanggal 21 Oktober 2013, yang dikeluarkan oleh Camat Ratatotok sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jani Rolos, S.Sos., ME. Lahan tersebut tercatat dalam buku Register Desa Ratatotok Utara Nomor: 91/SU/RTK-U/X/2013.

Kemudian, pada tanggal 13 Januari 2026, pemilik lahan mengetahui bahwa diatas lahan mereka ada aktivitas tambang yang dilakukan oleh Kevin. Sehingga pemilik lahan tidak terima dan terjadi perselisihan dengan pihak Ko’ Kevin. Kevin bersikukuh bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan lahan melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh Hukum Tua Desa Ratatotok Utara an. Frangky Mandang, sehingga Surat Keterangan tersebut menjadi dasar Kevin melakukan aktivitas pertambangan.

Pada tanggal 16 Januari 2026, pemilik lahan yakni Ekosasi Kirono Mestopo yang kemudian memberikan kuasa kepada Max Turang, telah menyurat kepada DPRD Mitra dalam rangka Hearing ata Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Hukum Tua.

Pada tanggal 19 Januari 2026, Hearing di DPRD Mitra terkait sengketa Lahan di Perkebunan Bohongon dengan menghadirkan Hukum Tua digelar dan dalam hearing tersebut Hukum Tua Desa Ratatotok Utara Frangky Mandang mengakui bahwa telah salah mengeluarkan Surat Keterangan dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 565/SKKT/RTTK-U/V/2021 tanggal 08 Mei 2024.

Dalam Hearing tersebut pihak keluarga menyampaikan bahwa pada tahun 2017, Sarpin Lawarakan pernah menggugat Ekosasi Kirono Mestopo di Pengadilan Negeri Tondano dengan Salinan Putusan Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Tnn.dima.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *