b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20251029213918504

MANADO, RADARSULUTNEWS.COM — Kurang lebih 4 bulan laporan Pengadilan Negeri (PN) Manado melaporkan dugaan penganiayaan terhadap pegawai juru sita, akhirnya Polda Sulut Kantongi Identitas Pelaku.
Saat ditemui Redaksi di ruang kerja, Rabu (29/10/2025) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut AKBP Suryadi, SIK.MH kepada Wartawan media ini mengatakan, penyidik Dirkrimum Polda Sulut akhirnya mengantongi identitas pelaku penganiayaan terhadap Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN).

Peristiwa penganiayaan terjadi ketika korban bersama beberapa Panitera dan pegawai PN Manado hendak melakukan eksekusi kasus sengketa lahan di Wisma Sabang atau eks Corner 52, di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario, pada Juni 2025 lalu.

Kasus penganiayan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Sulut, Selasa 5 Agustus 2025.
Kasus penganiayaan terhadap Panitera PN Manado yang terjadi saat eksekusi Corner 52, di Kelurahan Sario yang terjadi beberapa waktu lalu.
Suryadi pun menjelaskan, pihak korban melaporkan kasus tersebut tanpa menyebutkan pelaku, selanjutnya juga diserahkan foto insiden tersebut, tapi bukti tersebut tidak cukup untuk mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil koordinasi, kemarin kami sudah mendapatkan video yang menggambarkan tindak pidana, dan pelakunya sudah kami identifikasi. Identitasnya juga sudah dikantongi beserta alamtnya,” jelas AKBP Suryadi

Lanjut Suryadi, kasus ini sudah mendapat titik terang dan akan kami proses.
“Kami suda mengantonggi identitas, kami suda temui, namun terlapor masih menjalani perawatan di Rumah Sakit, jika suda sembuh, kami tangkap,” tegas Suryadi.

Sementara itu menurut sumber resmi media ini di Mapolda Sulut, pelaku penyaniayaan terhadap Panitera PN Manado diduga berinisial RYT alias Yusak, warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“Yusak anaknya orang yang berperkara di tempat tersebut, dan dia juga seorang bos kapal Ikan,” kata sumber
Dengan peristiwa ini menjadi Worning kepada pihak-pihak lainnya apabila menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi secara hukum dapat dipidana.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *