
RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM — Keresahan parah penambang di lokasi Nona Hoa, Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) oleh ulah salah satu Mantan pegawai PT Newmont Corry Giroth.
Corry mulai aktif mengusir pekerja yang mencari makan lokasi tambang tersebut. Sama seperti modus yang dilakukan di PT HWR lalu, Corry Giroth memakai surat kuasa usang yang terbit tahun 1990, yang tercantum nama PT Newmont untuk ditunjukkan kepada warga yang bekerja agar meninggalkan lokasi Nona Hoa. Dia menyatakan lokasi itu lahan pembebasan PT Newmont pada 35 tahun silam.
“Masalahnya kapasitas dia apa di lokasi tambang ini. Newmont sudah meninggalkan Ratatotok dari 20 tahun lalu. Secara hukum tanah itu kembali ke pemerintah. Bagaimana mungkin dia menerima kuasa dari PT Newmont,” ujar salah satu pekerja yang menemui wartawan, Sabtu (6/2/2026) di Manado.

Menurut penuturan sejumlah warga, Corry Giroth kerap mengirim beberapa orang ke lokasi tambang untuk menakut-nakuti pekerja dengan sepucuk surat yang menurut mereka sudah kadaluarsa atau surat tahun 1990.
“Dia bukan pemilik tanah. Datang di lokasi angkat surat perusahaan yang sudah puluhan tahun tinggalkan lokasi. Bikin takut masyarakat. Kami disini kerja untuk menyambung hidup. Biaya anak sekolah dan keluarga. Terus Corry Giroth itu apa sebenarnya? Koq sampai arogan sekali kirim orang ke lokasi,” ujar sejumlah warga.
Pada bagian lain, informasi dihimpun, Corry Giroth merupakan salah satu terperiksa di Kejati Sulut. Jaksa saat ini sedang menangani kasus PT Hakian Welem Rumansik (HWR). Dalam kasus penyerobotan lahan warga oleh PT HWR, Corry Giroth juga salah satu pihak yang dilaporkan pemilik lahan Pasolo Elisabeth Laluyan. Sayangnya saat satu kasus masih dalam penanganan aparat penegak hukum, Corry Giroth kembali berulah di Nona Hoa Ratatotok Minahasa Tenggara.
“Kami mohon Gubernur Yulius Selvanus dan Kapolda Sulut Irjen Pol DR Royke Langie berani mengambil tindakan tegas karena dia sudah sangat menggangu masyarakat yang mencari nafkah hidup di lokasi tambang,” pinta warga.
Sementara itu, Corry Giroth yang dimintai konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp ke +62 823-4994 #### miliknya, ia pun membantah.

“Mengenai usir usir orang (warga), aduh ndak , percaya deh, kasihan juga, masak saya mau usir penambang, tidak pernah saya usir penambang, tidak pernah, percaya deh,” ucap Corry Giroth merespon via telpon WhatsApp kepada Media ini.
Terkait surat kuasa PT. Newmont di tahun 1990 dikatannya, surat kuasa benar adanya, diberikan sewaktu bekerja di Newmont dikarenakan dia sebagai Manager pembebasan lahan PT Newmont ,kala itu. “Saya dulu di PT Newmont Manager pembebasan lahan, yang dikuasakan dari big bos, saya bilang begitu. Jadi saya tahu pembebasan lahan dimana saja. Tetapi itu (tanah) sudah kembali ke negara, itu sudah menjadi hutan APT,” terangnya.
“Jadi kalo ada PETI PETI disitu kan ndak bole diusir, ayy masak saya sebodoh itu, saya bilang saya dikasih kuasa Newmont, Newmont saja sudah lama, sudah pergi. Ini (surat kuasa) hanya sebagai pengalaman, saya tahu proses pembebasan lahan jadi seperti itu juga sewaktu di HWR. Masak Newmont sudah berapa tahun keluar, masak Corry Giroth mo pake surat, ndak mungkin. Masak saya mau pakai surat kuasa newmont untuk pembebasan lahan HWR, ini hanya pengalamannya sama, sewaktu di Newmont,” tambah dia.
“Baru kemudian mereka hubungkan masalah HWR, nah kalo dibilang saya menyerobot , masak saya seorang manager di HWR mau serobot tanah,” sambung Corry Giroth.
“Terus terang, sewaktu di Kejati, terkait HWR tapi kan tahun 2024 saya sudah berhenti dari HWR, kemudian ke Papua jadi konsultan tambang. Disana (Kejati) jadi saksi ahli bagaimana berjalannya HWR, waktu saya disana itu yang saya katakan, sebagai saksi di kejaksaan tinggi.” tutup Corry Giroth.
(*)
