1000066506

RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM — Perusahan Tambang PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) diduga melakukan perusakan lingkungan dalam skala besar di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara tanpa dokumen memiliki dokumen resmi dari pemerintah.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan PT. HWR kini menjadi sorotan serius masyarakat karena dinilai melanggar hukum, merusak hutan lindung, serta menyerobot lahan milik warga.

Adapun dugaan telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: B-566/P.1.5/Fd.1/11/2025, PT HWR dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan pertambangan, termasuk operasi tanpa izin yang sah, penggelapan pajak, serta perusakan lingkungan hidup.
Warga menyebutkan, perusahaan tetap melakukan aktivitas pertambangan meskipun izin operasional telah kedaluwarsa dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR telah ditolak oleh Kementerian ESDM.

Ironisnya, kegiatan pertambangan tersebut diduga berlangsung di atas tanah milik rakyat tanpa proses pembebasan lahan, sehingga memicu konflik agraria dan kemarahan warga.
Selain itu, aktivitas PT HWR juga diduga merambah kawasan hutan lindung, yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Warga khawatir, kerusakan yang terjadi dapat memicu bencana lingkungan serius seperti yang pernah terjadi di Aceh dan Sumatera Utara akibat eksploitasi alam yang tidak terkendali.
Lebih jauh, masyarakat Ratatotok mengungkapkan PT HWR mengabaikan rekomendasi dan putusan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang sebelumnya telah meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan.
Namun hingga kini, operasional pertambangan disebut masih terus berjalan.
Atas kondisi tersebut, warga telah menyampaikan pengaduan tidak hanya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tetapi juga langsung ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka berharap adanya ketegasan hukum dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, serta keterlibatan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk menghentikan dugaan pelanggaran tersebut.
Warga menilai penanganan kasus ini terkesan lambat, padahal kerugian negara dan lingkungan diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Mereka juga mengaku resah karena aktivitas pertambangan dan pembabatan hutan terus berlangsung meski dilaporkan tanpa izin yang sah.
Adapun yang menjadi sorotan, sekira 4 bulan yang lalu, PT. HWR mempekerjakan anggota TNI, itu pun sempat Viral di medsos, anggota TNI dengan lantang mengusir warga yang sedang berada di tanah milik mereka, alhasil, setelah diselidiki, PT HWR tidak memiliki dokumen resmi.
Sampai hari ini, pihak perusahan belum juga menunjukan ke publik bahwa PT. HWR itu punya dokumen resmi.

Sampai berita ini dibaut, redaksi masih melalukan konfirmasi ke pihak perusahan PT.HWR.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *