IMG-20251018-WA0034

RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM –Buntut dari Vidio Viral yang lakukan wanita Acid Saruan Pantow di media sosial Facebook mendapatkan bantahan dari kuasa Hukum Berry Betrandus dan Roland sebagaimana yang beberapa kali diucapkan nya dalam Vidio.

Disini dengan jelas Pemilik lahan Sehan Ambaru, SH Menuding bawah Acid itu memberitakan tidak benar, “Kami yang dikuasakan Mengadvokasi dan menjaga Lokasi/lahan itupun Bingung.

 

 *Pertama* kami tidak tau si acid ini siapa…! Tidak punya Legal standing pula. disemau Dokumen kepemilikan Lahan sebelumnya di daftara nama pemilik sebelum maupun sakasi tdk ada namanya dia. Bahaya orang ini harus tempuh jalur Hukum, kami keberatan di viralkan bagini.

 *Ke dua* kalau yang dimaksud oleh si ibu Acid itu adalah tanah si Musa Pantaow. Maka kami terangkan bahwa tanah dari musa pantow seluas yang dia sebutkan itu semua sudah di jual ke Pihak lain dan Pihak lain sudah jual ke kami secara resmi dan Pihak Almarhum Musa Pantow juga sudah menerima Tali Asih Kompensasi Ganti Untung dari Pihak PT NMR pada waktu itu thn 1994 maka otomatis mereka tidak punya legal standing lagi dilahan yg mereka klaim itu.

 *Ke tiga* bahwa klaim mereka lahan milik musa pantow itu mengacu pada registrasi dan SKT thn 1985 sesungguhnya Registrasi dan SkT itu sudah di batalkan oleh Pemerintah desa Ratatotok pada thn 1994 setelah di Kompensasi lewat Perjanjjian tertulis sebagaimana kami lampirkan ini.

 *Ka empat* adapun mereka mengaku menang di Pengadilan kami justru Heran karena lahan kami dan Luasan 21 hektar ini tidak pernah menerima Surat Gugatan dari Pihak manapun, kalaupun ada gugatan Perdata maka kami pasti akan hadir di sidang dan kami akan hadapi secara Gentel. Tapi kami justru tdk pernah menerima surat undangan sidang.

 *Ke lima* kalaupun ada Putusan Pengadilan terkait Pihak Musa Pantow dan Orang lain maka mungkin saja obyeknya lain buka disini karena tdk pernah ada juga sidang Lokasi terkait titik obyek lokasi gugatan jangan sampai gugatanya Keliru karena kalau mmg titik obyek gugatan di lokasi kami maka pasti yang di gugat adalah kami sebagai pemilik dan sedang menjaga lahan ini tapi justru ini tdk pernah ada.

 *Ke enam* kami sudah cek ke pihak aparat desa ternyata Pihak Keluarga Pantow ini menggunakan alat bukti Palsu dalam melakukan gugatan di pengadilan yang di gugat pihak lain tapi justru klaim mereka dilahan kami. Aneh kan..!

 

 *Ke tujuh* kami sudah cek di perangkat desa thn 1994 dgn beberapa saksi  bahwa registrasi no SKT tanah musa pantow itu semua sudah dibatalkan oleh Pemerintah desa pada tahun itu. Tapi ternyata SKT ini justru diselundupkan dan sengaja dihilangkan alias di simpan dan nanti di munculkan skg dipake untuk menggugat di pengadilan tapi menggugat pihak lain dan bukan pihak kami.. ada Penyeludupan Bukti Palsu yang di lakukan oleh pihak Keluarga Pantow.

 *Ke delapan*  kami justru pernah di datangi oleh pihak Keluarga musa pantow untuk Meminta sejumlah Uang yakni 1.5.M. dan ngancam akan memblokir Jalan masuk ke lahan kami kalau tidk dibayarkan lahan mereka yang sudah kabur tdk jelas sejak lama itu. Dan hari ini mereka justru dtg di tempat kami dan sengaja memvideokan dan memviralkan lahan kami dan menghantam semua institusi negara dan ini adalah bentuk Pidana Pencemaran nama Baik. Bagi banyak orang dan kami akan laporkan.

Kami akan laporkan dia peristiwa Pidana.

Pidana Pencemaran nama baik. Pidana Pemalsuan Dokumen Dan alat Bukti.

Atas perbuatannya, dalam waktu dekat, kami akan laporkan Pemilik akun yang dengan berani memviralkan seseorang tanpa ada bukti yanh jelas, apalagi yang beraagkutan secara terang-terangan mengatakan, aparat penegak hukum (Polisi) telah melakukan permaianan, itu jelas melangar hukum, kami akan tempu jalur hukum,” tegasnya.

 

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *