b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20251022120842639

RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM — Menggunakan beberapa alat berat, Warga asing Cina atas nama Sie You Ho masih terus mengaruk hasil bumi di Limpoga, Ratatotok Minahasa Tenggara.
Saat melakukan investigasi redaksi media ini, mendapati Penambangan Ilegal ini di lakukan Sie You Ho bersama lelaki Donald Pakuku diketahui lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Diketahui pada bulan september lalu, GAKKUM KLH dan Bareskrim Polri telah melakukan sidak di hampir semua lokasi di Ratatotok, namun beberpaa hari terkahir redaksi mendapatkan informasi dari warga, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) milik Sie You Ho dan Donald Pakuku suda beraktifitas kembali .
Perbuatan mereka mendapatkan sorotan dari aktivis sulut, Jeffrey Sorongan mengecam perbuatan mereka yang merusak lingkungan sekitar serta tidak sama sekali membyar Royalti ke pemerintah, ” kami berharap perbuatan mereka mendapatkan atensi langsung dari Polda Sulut, sehingga tidak semerta-merta mengusai lahan disana. karena informasi yang kami ketahui, perbuatan Sie You Ho ini suda membuat geram beberapa pemilik lahan disana, Sie You Ho manfaatkan warga salah satu Donald Pakuku untuk menguasai tanah warga lain,” ujar Sorongan
lanjut Sorongan, Hukuman untuk tambang ilegal sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pelaku penambangan, tetapi juga bagi mereka yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal.” tutup Sorongan
Sampai berita ini dimaut, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ke Donald Pakuku.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *