
MINAHASA, RADARNEWSSULUT.COM — Tindakan dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa menuai sorotan publik setelah diduga menilang kendaraan dengan alasan yang dipertanyakan, yakni menyebut plat nomor resmi keluaran Samsat sebagai “palsu”.
Peristiwa itu terjadi saat razia Operasi Keselamatan 2026, Jumat (13/2/2026), ketika sebuah mobil Toyota Fortuner dihentikan oleh dua perwira berpangkat Ipda dan Iptu.
Kendaraan tersebut ditilang karena menggunakan plat nomor DB 1835 RH, sementara dalam STNK lama tercatat DB 1835 JI. Namun, pemilik kendaraan menegaskan bahwa plat DB 1835 RH merupakan plat resmi keluaran Samsat Manado dengan masa berlaku hingga 2027.
Pemilik kendaraan menjelaskan kepada Redaksi Radarnewssulut.com, bahwa mobil tersebut baru saja melakukan proses mutasi dari Manado ke Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Saat berangkat dari Ratatotok, kami sempat singgah di Samsat Mitra dan sudah mengambil plat nomor baru. Tapi karena terburu-buru menghadiri ibadah di Kota Bitung, plat baru belum sempat dipasang,” jelasnya.
Ia mengaku sudah menjelaskan kronologi tersebut kepada petugas di lokasi razia, termasuk menunjukkan dokumen STNK terbaru yang memuat perubahan nomor polisi.
“Kami sudah tunjukkan STNK baru yang mencantumkan DB 1835 RH dengan keterangan plat lama. Tapi tetap ditilang, bahkan STNK dan SIM pengemudi ditahan,” ungkapnya.
Insiden ini memicu pertanyaan serius terkait ketelitian dan profesionalitas petugas di lapangan, terlebih razia dilakukan dalam rangka operasi keselamatan yang seharusnya mengedepankan edukasi serta ketepatan administrasi.
Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan akan menindaklanjuti kejadian tersebut melalui klarifikasi internal.
“Terima kasih informasinya, akan ditindaklanjuti untuk klarifikasi internal. Perkembangan nanti disampaikan,” singkat Kapolres.
(*)
