
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Sejumlah aktivis di Sulut mengapresiasi kinerja Polda Sulut yang dengan gencar dan berani menutup sejumlah tambang ilegal baik yang ada di Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra) dan Bolaangmogondow (Bolmong), namun kedapatan beredar informasi di media sosial (Medsos) parah Mafia Solar telah kembali melakukan aktifitas di berbagai SPBU hampir semua di Sulut.
Stenly Sendow, SH menuturkan dirinya dan beberapa anggota Ormas Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) langsung melakukam invesrigasi lapangan dan mendapati ada beberapa SPBU di Kota Manado dan Minahasa telah kembali melakukan aktivitas. Antrean panjang sudah kembali dilakukan oleh sekelompok supir supir anak buah Mafia Solar,” Polda Sulut harus koporatif dalam memberantas Mafia Solar. Polisi jangan terkelabuhi oleh parah Mafia Solar. karena sudah merugikan negara. sempat beberapa waktu lalu Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) dengan tegas memerintakan Polda Sulut untuk memburuh parah Mafia Solar. namun kenyataanya, masih ada yang berani kembali melakukan aktivitas,” ungkap Sendow di Manado.
Aksi mereka dilapangan sangat beragam agar bisa mengelabuhi petugas, mereka memakai tangki standar layaknya
Iapun beeharap, Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol. DR Roycke H Langie, SIK.SH.MH agar kembali melakukan penertiban di sejumlah SPBU dan beberapa titik gudang Solar yang berada di Kota Manado, Minahasa Utara dan Minahasa.
“Jika sekelas pertambangan Ilegas Polisi dapat tertibkan, kami yakin Mafia Solar juga dapat di berantas. Citra pak Kapolda saat ini telah banyak mendapatkan Apresiasi. tinggal bangaimana bawahan menjaga citra baik yang selama ini ditorekan oleh Irjen Pol DR. Roycke Langie.” pinta Sendow.
Pelaku penyalahgunaan atau “mafia” solar ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sanksi tersebut meliputi ancaman Pidana Penjara.
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. dengan ancaman denda Pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(*)
