7a0743637e2a34f45084c79cee5454acb4311a29961925ed03fed7969cebf385.0

MANADO, RADARNEWSSUT.COM — Sidang kasus perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali tertunda setelah para saksi yang dijadwalkan hadir tidak dapat memenuhi panggilan, Senin (8/12/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memberikan kesempatan terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta satu saksi ahli, pada Kamis (11/12/2025). Penundaan berulang ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai kelancaran proses pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw saat diwawancarai sejumlah awak media, ia menjelaskan ketidakhadiran saksi tidak lagi dapat dianggap sebagai hambatan administratif. Ia menegaskan terdapat indikasi keterangan palsu dalam BAP yang harus diuji langsung di ruang sidang. Dengan nada tegas namun terukur, Sambouw meminta majelis mempertimbangkan pemanggilan paksa dan membuka opsi pemanggilan penyidik sebagai saksi verbalisan. Ia menekankan bahwa kejelasan proses hukum justru menjadi kepentingan semua pihak dan mengingatkan perlunya transparansi untuk menghindari potensi rekayasa dokumen.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *