901eddf8-4456-41d9-9fbe-a17c1d46b200_20251208154951254

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Penambang emas Sanny Robot tegas mulai membantah seluruh tuduhan bahwa dirinya menyerobot lahan orang dan melakukan kerja sama ilegal dengan PT Ratok Mining.

Berbicara melalui kontak WhatsApp, Senin (8/12/2025) siang, Sanny menegaskan keyakinannya mengenai legalitas dan semua dokumen yang dikantongi PT Ratok Mining.

“Saya sangat yakin PT Ratok Mining Itu resmi dang lengkap. Jadi kalau saya dikaitkan dengan perusahaan yang dianggap tidak resmi, itu keliru besar,” ujar
Robot.

Dia mengatakan, dirinya tidak pernah menyerobot lahan orang sebagaimana yang dituduhkan selama ini.

“Tuduhan-tuduhan itu tidak berdasar. Saya hanya bekerja di lahan yang dikontrak secara resmi dengan pemilik lahan,” singgung dia.

Sanny Robot juga menyatakan dirinya sudah tidak lagi bersama PT Ratok Mining.

“Saya sudah tidak di situ (PT Ratok Mining). Tapi sejujurnya saya yakin perusahaan ini sangat resmi dan memiliki semua dokumen yang berkaitan dengan pertambangan,” ujar Sanny Robot.

Integritas Kepolisian RI sedang diuji dalam kasus PT Ratok Mining yang sedang beroperasi di wilayah Ratatotok Minahasa Tenggara. PT Ratok Mining mulai serampangan meneken kerja sama perorangan. Perusahaan terakhir ternyata sudah dibekukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembekuan ini menyebabkan PT Ratok Mining tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan apalagi Surat Keputusan Operasi Produksi (SKOP). Kondisi ini menyebabkan Polri dikritik karena tidak ada tindakan hukum yang konkrit bagi perusahaan tersebut.

“Warga yang lain diproses secara hukum. Nah sekarang pelaku kejahatan mining itu depan mata. Polri harus menangkap pelaku yang terlibat dalam operasi tanpa kelengkapan dokumen tersebut,” ujar Ronny, warga Ratatotok, Minahasa Tenggara, Rabu siang.

Dari surat yang dikantongi redaksi, PT Ratok Mining ternyata sudah menjalin kerjasama perorangan dengan lelaki Sanny Robot. Pria ini diinformasikan pernah memegang IUP Ratok Mining kemudian melakukan pembongkaran ilegal di kawasan hutan wisata Kebun Raya Megawati Soekarnoputri sebelum akhirnya menyerobot lahan orang di wilayah Nona Hoa, Ratatotok Minahasa Tenggara.

Perjanjian Kerja Sama dibuat pada 12 November 2025 dan ditandatangani Direktur PT Ratok Mining Ali Wibisono warga Surabaya dan Sanny Robot warga Nanasi Timur Poigar.

Sesuai Undang-undang, perbuatan Ali Wibisono dan Sanny Robot ini sudah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami minta Kepolisian segera menangkap Ali Wibisono dan Sanny Robot. Kemudian Kementerian harus mencabut secara permanen semua perizinan PT Ratok Mining. Perusahaan ini hadir hanya untuk merusak tanah masyarakat dan tatanan hidup masyarakat Minahasa Tenggara,” ujar Nancy P, salah satu pemilik tanah yang lahannya diserobot Sanny Robot, orang yang memegang IUP abal-abal PT Ratok.

Lebih ironis lagi, Sanny Robot juga tidak memiliki dokumen subkontraktor mining.

(RT)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *