
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Sidang lanjutan perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali digelar pada, Kamis (11/12/2025) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemeriksaan tersebut memunculkan sejumlah perdebatan terkait kesesuaian pasal yang digunakan, istilah hukum yang dipakai ahli, serta dugaan daluwarsa perkara.
Sidang dilanjutkan pekan depan, menunggu jadwal majelis hakim.
Saat persidangan, Agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memicu perdebatan sengit, terutama terkait penafsiran unsur Pasal 167 KUHP yang menjadi tulang punggung dakwaan.
Ahli yang dihadirkan JPU memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, penjelasan tersebut langsung mendapat serangan balik dari tim kuasa hukum terdakwa yang menilai keterangan ahli melenceng dari unsur pokok pasal.
Pembela Bantah Unsur Pasal 167: “Objeknya Kebun, Bukan Pekarangan Tertutup!”
Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa Pasal 167 KUHP secara jelas menyebut objek berupa rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup.
Sementara lahan yang disengketakan dalam perkara ini adalah kebun terbuka, sehingga menurut pembela, unsur pasal tidak terpenuhi
Situasi memanas ketika kuasa hukum Noch Sambouw menyoroti istilah yang digunakan ahli, yakni “pagar yuridis”.
Ahli menjelaskan bahwa pagar yuridis adalah batas-batas tanah dalam sertifikat. Namun pembela justru mempertanyakan kelayakan istilah tersebut karena:
“BPN sendiri tidak mengetahui batas detail dari objek sengketa. Bagaimana mungkin pagar yuridis dijadikan dasar?”
Riwayat Kasus 1999–2019 Dikuak, JPU Singgung Residivis—Pembela Melawan
Sidang makin tegang ketika pembela membuka kembali riwayat kasus tahun 1999, di mana terdakwa J. Wijaya pernah diseret ke meja hijau namun diputus bebas karena unsur dakwaan tidak terbukti.
JPU mencoba menghubungkan perkara itu dengan peristiwa tahun 2019, dan menyebut terdakwa sebagai residivis. Tapi hal tersebut langsung dibantah keras oleh kuasa hukum:
“Perkara dengan objek, asas, dan unsur yang sama tidak dapat diadili lagi jika sudah ada putusan bebas. Itu asas hukum yang fundamental,” tegas pembela.
Ahli menanggapi bahwa penilaian perkara sebelumnya berada pada ranah majelis hakim, namun pernyataan itu tidak meredam tensi perdebatan.
Isu Daluarsa Menggelegar: “Perkara Ini Sudah Lewat Batas Penuntutan!”
Salah satu poin paling krusial muncul saat pembela mengangkat persoalan daluarsa tindak pidana.
Mengacu pada Pasal 78 dan 79 KUHP, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tiga tahun memiliki masa kedaluwarsa enam tahun.
Padahal laporan baru masuk 2024, sementara perbuatan yang dituduhkan terjadi 2017—sudah lebih dari tujuh tahun.
Kuasa Hukum Noch Sambouw, SH menegaskan
“Perkara ini secara hukum telah kedaluwarsa. Seharusnya tidak dapat lagi dilanjutkan baik oleh penyidik maupun penuntut umum.”
Panggilan Saksi Dipertanyakan: Surat Tidak Pernah Sampai?
Drama belum berakhir. Pembela juga menyoroti temuan penting soal prosedur pemanggilan saksi pelapor, yakni Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya.
Sejumlah surat panggilan diketahui tidak dikirim langsung kepada saksi, melainkan dialamatkan ke Polda.
Pembela menilai hal ini sangat berpotensi menyebabkan ketidakhadiran saksi karena:
“Bagaimana saksi hadir jika surat panggilan tidak pernah sampai ke tangan mereka?” Semua mata kini tertuju pada bagaimana hakim akan menilai perdebatan panas terkait unsur pasal, daluarsa, hingga sah tidaknya proses pemanggilan saksi.
(*)
