b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20251015184238666

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Nama Jemmy Asiku yang telah mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulut dinilai tak layak dikareanakan telah melangar aturan AD/ART KADIN.
Dimana pada saat Muskot KADIN Manado yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu dinilai ilegal dan tidak diakui salah satu petinggi KADIN Sulut yakni Ivanry Matu.
Menurut Ivanry, Muskot yang menghasilkan Jimmy Asiku terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KADIN Manado telah menabrak Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin serta Peraturan Organisasi (PO) 286 Kadin Indonesia.
Adapun penjelasan Pelanggaran PO 286 Pasal 13 Poin 5 terkait Muskot Kadin Manado yakni masa jabatan Ketua Kadin Manado sebelumnya, Jimmy Asiku sudah berakhir pada tahun 2024, karena kepengurusannya hanya melanjutkan periodisasi 2019-2024.
“Mengacu aturan di atas maka sangat jelas Jimmy Asiku tidak bisa lagi mencalonkan diri, apalagi menjadi Ketua Kadin Manado, dan itu sangat fatal menyalahi aturan organisasi yang ada,” tegas Ivanry Matu.

Melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin dapat menghalangi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Kadin provinsi. Sesuai dengan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia, calon ketua wajib:
Patuh dan tunduk pada seluruh peraturan organisasi, termasuk AD/ART, keputusan Musyawarah Provinsi (Muprov), dan keputusan Kadin di tingkat yang lebih tinggi.
Bersedia menerima segala konsekuensi dari pelanggaran, seperti pembatalan pencalonan atau sanksi sesuai ketentuan.
Sampai berita ini di rilis, Media masih berusaha melakukan konfirmasi ke pengurus Kadin Sulut.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *