
RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melakukan pengledahan di Kantor PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang berlokasi di Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis (18/12/2025).
Sejumlah alat berat pun ikut dista aparat. Perusahan Tambang PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) diduga melakukan perusakan lingkungan dalam skala besar di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara tanpa dokumen memiliki dokumen resmi dari pemerintah.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan PT. HWR kini menjadi sorotan serius masyarakat karena dinilai melanggar hukum, merusak hutan lindung, serta menyerobot lahan milik warga.
Adapun dugaan telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: B-566/P.1.5/Fd.1/11/2025, PT HWR dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan pertambangan, termasuk operasi tanpa izin yang sah, penggelapan pajak, serta perusakan lingkungan hidup.
Warga menyebutkan, perusahaan tetap melakukan aktivitas pertambangan meskipun izin operasional telah kedaluwarsa dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR telah ditolak oleh Kementerian ESDM.
Ironisnya, kegiatan pertambangan tersebut diduga berlangsung di atas tanah milik rakyat tanpa proses pembebasan lahan, sehingga memicu konflik agraria dan kemarahan warga.
Selain itu, aktivitas PT HWR juga diduga merambah kawasan hutan lindung, yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Warga khawatir, kerusakan yang terjadi dapat memicu bencana lingkungan serius seperti yang pernah terjadi di Aceh dan Sumatera Utara akibat eksploitasi alam yang tidak terkendali.
Lebih jauh, masyarakat Ratatotok mengungkapkan PT HWR mengabaikan rekomendasi dan putusan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang sebelumnya telah meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan.
Namun hingga kini, operasional pertambangan disebut masih terus berjalan.
Atas kondisi tersebut, warga telah menyampaikan pengaduan tidak hanya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tetapi juga langsung ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka berharap adanya ketegasan hukum dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, serta keterlibatan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk menghentikan dugaan pelanggaran tersebut.
Warga menilai penanganan kasus ini terkesan lambat, padahal kerugian negara dan lingkungan diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Mereka juga mengaku resah karena aktivitas pertambangan dan pembabatan hutan terus berlangsung meski dilaporkan tanpa izin yang sah.
Warga juga berharap, pihak kejaksaan segera menangkap Direktu PT.HWR Yulius Wahyu Dinata Soegondo. Mereka menyebut, dirinya harus bertanggung jawab terkait kerugian negara, akibat dari perbuatan perusahan ilegal yang selama ini beroprasi tanpa adanya dokumen lengkap sesuai undang-undang.
Diketahui, pengledahan dari Tim Kejaksaan tak hanya di Kantor purusahan PT.HWR tapi juga di kantor Dinas ESDM Sulut. Namun hingga berita ini di rilis, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas ESDM Sulut.
(*)
