b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20260224200908563

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Ketua Umum Aliansi Ormas dan LSM Antikorupsi Sulut (ARMAK), Calvin Castro angkat suara terkait aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (24/2/2026).

Dalam aksi tersebut mereka menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut, khususnya terkait pengaturan wilayah pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Menurut Calvin demonstrasi yang mereka lakukan tidak tepat dan tidak mempertimbangkan nasib ribuan masyarakat Sulawesi Utara yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat. Bukan hanya itu, tetapi juga ada kehawatiran dari parah investor untuk masuk ke sulut.

“Saya menghormati hak menyampaikan pendapat, tetapi jangan sampai aspirasi itu mengabaikan kenyataan bahwa banyak masyarakat kita hidup dari tambang. Mereka butuh kepastian hukum untuk bekerja dengan tenang,” ungkap Calvin

Lanjut Calvin, berbagai kekhawatiran terkait dampak lingkungan sebenarnya telah dipikirkan secara matang oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dan telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Pemerintah tentu tidak menutup mata terhadap isu lingkungan. Semua sudah melalui kajian dan diatur dalam aturan yang ada. Ada mekanisme pengawasan dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi. Jadi pemerintah tidak melegalkan perusakan lingkungan,” ungkap Calvin pria kelahiran Minahasa Tenggara.

Calvin juga menegaskan, Ormas LSM ARMAK Sulut sangat mendukung kebijakan serta langka yang dilakukan oleh Gubernur YSK.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur Yulius Selvanus Komaling yang telah berkomitmen menepati janji kampanye. Dengan disahkannya RTRW dan dimasukkannya WPR di dalamnya, kini masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas,” tutur Calvin.

“Perjuangan 7 Tahun RTRW Akhirnya Tuntas
Perlunjuga diketahui, perjuangan panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menuntaskan RTRW akhirnya berbuah hasil setelah melalui proses sejak 2019.

Gubernur Sulut, YSK, resmi menerima Surat Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulut dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta beberapa waktu lalu.

Castro menilai, aksi penolakan RTRW yang dilakukan dengan cara menyeruduk ruang rapat paripurna patut ditelusuri lebih lanjut. Ia menduga terdapat kepentingan kelompok tertentu di balik gerakan tersebut.

“Saya menduga masyarakat yang menolak RTRW dibiayai oleh kelompok atau oknum tertentu. Dari serangkaian aksi ini sudah jelas terlihat tersusun rapi, mulai dari isu kenaikan pajak, demo DOB BMR, saya menduga pasti dari oknum yang sama,”
Menurutnya, narasi kerusakan lingkungan yang disuarakan dalam aksi tersebut dinilai tidak menyasar secara proporsional terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Sulut. Ia menyinggung aktivitas pertambangan skala besar seperti PT MSM/TTN yang disebutnya memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan sekitar.

Castro mengklaim terdapat laporan mengenai puluhan ternak mati serta kerusakan rumah warga di wilayah lingkar tambang. Meski demikian, ia juga mengakui bahwa pertambangan rakyat tidak sepenuhnya bebas dari dampak lingkungan.

“Memang pertambangan kecil ada kerusakan lingkungan, tetapi baru di pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus ada perhatian terhadap penambang rakyat,” jelasnya.

Castro yang juga berasal dari keluarga penambang dan lahir di wilayah tambang Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menilai selama ini penambang rakyat kerap menjadi pihak yang disalahkan, sementara aktivitas pertambangan besar dinilai memiliki dampak lebih luas.

“Yang kami minta itu sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan kegeramannya atas penolakan terhadap upaya pengakomodasian tambang rakyat dalam kebijakan RTRW.

Di akhir pernyataannya, Castro meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki aksi yang terjadi dalam sidang paripurna tersebut.

“Saya menduga ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebijakan Gubernur dalam membangun Sulawesi Utara. Kami minta Polda Sulawesi Utara segera menyelidiki dan mengungkap dalang di balik aksi tersebut,” pungkasnya.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *