b33f25f3-c56e-48a2-88e7-67df35b33991_20260316195846329

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Fadly Kasim dimana dirinya mengusulkan ASN untuk Mogok kerja terkait adanya isu pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ketua Aliansi Ormas dan LSM Anti Korupsi Sulawesi Utara (ARMAK Sulut), Calvin Castro, menanggapi nya, menurut Castro wacana mogok kerja ASN merupakan langkah yang tidak tepat serta tidak memiliki dasar hukum dalam sistem kepegawaian negara.
“ASN bukan pekerja dalam hubungan industrial yang memiliki hak mogok kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. ASN adalah aparatur negara yang terikat pada disiplin serta kewajiban menjalankan pelayanan publik,” ujar Castro saat diwawancarai Senin (16/3/2026) malam di Manado

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki kewajiban menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah serta memberikan pelayanan publik secara profesional.
Dalam Pasal 24 UU ASN ditegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang serta memberikan pelayanan publik yang jujur, bertanggung jawab, dan profesional.
Selain itu, Castro menilai apabila ASN secara kolektif menghentikan pelayanan publik melalui aksi mogok kerja, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip disiplin ASN.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap ASN untuk tetap menjalankan tugas kedinasan.
“Jika pelayanan publik dihentikan secara kolektif, maka itu berpotensi menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta merugikan masyarakat,” tegasnya.
Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Castro menjelaskan bahwa pemberian TPP kepada ASN pada pemerintah daerah merupakan kebijakan berbasis kemampuan keuangan daerah dan kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam.
Pasal 58 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena itu, menurutnya penyesuaian atau perubahan besaran TPP merupakan kewenangan pemerintah daerah sepanjang mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengingatkan bahwa pelayanan publik tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam polemik kebijakan anggaran. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Castro menilai komunikasi yang terbuka serta dialog konstruktif antara pemerintah daerah dan aparatur dapat mencegah munculnya polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi di daerah.
“Kami berharap semua pihak menyikapi persoalan ini secara bijak dan proporsional, serta tetap menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Sulawesi Utara,” tutup Calvin Castro.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *