
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) Luar Biasa Bank Pengkreditan Rakyat Prisma Dana sudah selesai Senin pekan lalu. Di tengah RUPS-LB itu muncul surat sakti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Isi surat itu menerangkan ada penyimpangan ketentuan bank. Salah satu yang memicu kegaduhan adalah dugaan praktek mark up biaya akta notaris yang nilainya ratusan juta.
Dari hasil investigasi, ada beberapa biaya notaris di BPR Prisma Dana, telah di mark up atau digelembungkan, seperti biaya pembuatan perjanjian penerimaan kredit dan biaya notaris untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Indikasi penggelembungan biaya ini, menurut sumber pemegang saham (PS) diduga benar terjadi karena apabila dibandingkan dengan biaya notaris yang ada di bank lain, maka biaya notaris yang ada di BPR Prisma Dana ini sangat besar dan sangat tidak wajar.
“Misalnya untuk biaya perjanjian kredit yang diterima dari bank lain bisa mencapai Rp550 juta hingga Rp750 juta. Sedangkan biaya notaris di bank lain hanya mencapai kurang lebih Rp150 hingga Rp200 juta untuk jumlah penerimaan kredit yang lebih kecil,” jelas salah satu perwakilan pemegang saham, di Manado, Selasa (5/5/2026) siang.
Praktek ini juga terjadi pada biaya notaris di tahun 2022 sampai 2024 silam saat pelaksanaan RUPS yang mencapai ratusan juta rupiah hanya untuk sekelas Bank Perkreditan Rakyat. Apabila dibandingkan dengan notaris saat ini yang dugunakan oleh BPR Prisma Dana maka sangat terlihat bahwa biaya notaris di tahun-tahun sangat tidak wajar.
Kejadian ini menyebabkan perolehan keuntungan BPR Prima Dana menjadi lebih kecil sehingga pemegang saham BPR merasa dirugikan akibat tindakan ini.
Para pemegang saham sebenarnya berharap Direksi BPR Prisma Dana menempuh jalur hukum untuk memidanakan mantan Direktur Pemasaran Silvanus Senduk dan Notaris Kristian Poae yang menurut mereka terlibat langsung dalam praktek mark up tersebut.
Namun jawab Direksi belum memuaskan. Jawaban bahwa biarlah aparat hukum yang akan bertindak, sehingga hal ini akan dilakukan proses hukum sehingga kerugian bank akibat mark up biaya-biaya notaris menjadi terang benderang dan pihak-pihak yang terlibat akan bertanggung jawab masih meninggalkan kesan pesimistis karena tidak tegas.
Sementara ini diduga bahwa biaya-biaya notaris tersebut melibatkan notaris Kristian Poae dan mertuanya Direktur Pemasaran Silvanus Senduk.
“Kami sebenarnya berharap, Direksi BPR menindaklanjuti surat OJK untuk membawa Kristian Poae dan Silvanus Senduk ke jalur hukum. Tapi hingga saat ini tidak ada gerakan,” kesan salah satu pemegang saham.
Sementara itu, di media sosial Facebook, Notaris Kristian Poae mengomentari postingan FB bahwa dirinya sebenarnya menunggu laporan polisi.
“Ada tunggu laporan polisi mar so satu Minggu belum ada laporan polisi,” komentar Poae menggunakan akun FB Kristian Poae.
(*)
