
RATATOTOK, — Tuduhan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian berinisial W alias Wayan dan B alias Bertrand yang diduga melakukan intimidasi serta pemerasan terhadap pekerja tambang rakyat di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mendapat bantahan pemilik tanah dan Kasat Reskrim Mitra Lutfi Pratama.
Informasi yang menyebutkan bahwa W bertugas di wilayah Polres Kotamobagu, sedangkan B bertugas di wilayah Polres Bolaang Mongondow Timur. Keduanya diduga mendatangi lokasi tambang rakyat dan melakukan tindakan yang dinilai meresahkan para pekerja.
Media bahkan menulis mereka berdua menakut-nakuti para pekerja tambang serta meminta uang kepada salah satu pengusaha tambang. Karena permintaan tersebut dikabarkan tidak dipenuhi, keduanya diduga mengambil dua unit alkon (pompa air) yang digunakan oleh para pekerja tambang.
Menurut perempuan M yang merupakan pemilik lahan, informasi itu tidak benar dan hanya permainan narasi media untuk mendiskreditkan dua aparat.
“Yang benar, adalah ada orang melakukan kontrak lahan saya. Setelah masa kontrak selesai mereka tidak mau angkat kaki dari lahan. Karena tidak mau cabut dari lokasi, saya minta bantuan dua polisi itu untuk advokasi agar mereka keluar dari lahan karena masa kontrak sudah selesai. Tapi pada akhirnya orang-orang itu keras kepala juga. Bahkan balik menuduh polisi melakukan intimidasi dan pemerasan. Jadi berita tuduhan itu tidak benar. Ngarang semua ,” ujar M, pemilik lahan yang menolak nama lengkapnya ditulis, Minggu (11/7/2026) di ponsel pribadi.
Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Mitra AKP Lutfi Pratama SIK.
” Kami sudah melakukan penyelidikan. Termasuk menemui pemilik lahan. Intinya dua oknum polisi itu tidak pernah terlibat intimidasi dan pemerasan. Tolong diklarifikasi baik- baik ke publik isu ini ya,” ujar Lutfi.
(***)
